"Kita bantu penebalan dan pengawasan melibatkan tiga pilar," ujar Budi lewat whatsapp, Minggu (16/10).
Menurut Ketua LSM Jaringan Masyarakat Anti Korupsi (Jamak), Hobbin, sesuai Pergub No. 18 Tahun 2018, seharusnya Sudin Parekaf Jakarta Timur melakukan monitoring dan pengawasan hiburan malam secara rutin.
Baca Juga:
Diduga Kadis Pariwisata DKI Jakarta Lindungi Cafe Aek Nauli
"Jangan karena sering diberitakan lalu bekerja. Dan, jika mau profesional, lakukan investigasi secara diam-diam," tegas Hobbin.
Hobbin menyebut, dari foto-foto yang beredar, patut diduga telah ada bocoran sehingga area cafe disterilkan terlebih dahulu sebelum Sudin Parekraf Jakarta Timur masuk melakukan peninjauan atau pengawasan ke cafe, sehingga didapati semua karyawan dan tamu pake masker lengkap.
Hobbin juga mengatakan, berdasarkan pengamatannya, tidak ada cafe di Wilayah Jakarta Timur yang tutup pukul 02.00 WIB sesuai aturan yang berlaku.
Baca Juga:
Pernah Ditutup Pemerintah, Bukti Cafe Aek Nauli Bandel
Dia juga mempertanyakan tentang izin menjual minuman beralkohol sesuai aturan Pergub di cafe dan tempat hiburan malam.
Hobbin berharap Walikota Jakarta Timur, Anwar, agar tetap mengingatkan jajarannya bekerja secara profesional sesuai tupoksi masing-masing dalam menjalankan aturan Pergub tentang hiburan malam.
"Jika rutin dilakukan monitoring dan pengawasan, kemungkinan tidak akan sering terjadi keributan di tempat hiburan malam," pungkas Hobbin.