MetroJakartaNews.id | Informasi razia peninjauan yang akan dilakukan Suku Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) Kota Administrasi Jakarta Timur bersama tiga pilar ke Cafe Aek Nauli Pulogadung, diduga bocor.
Pasalnya, bisa-bisanya tidak ditemukan pelanggaran saat digelar peninjauan pada dini hari sekitar pukul 00.05 WIB, Sabtu (15/10).
Baca Juga:
Diduga Kadis Pariwisata DKI Jakarta Lindungi Cafe Aek Nauli
Katanya, tahapan prokes di Cafe Aek Nauli telah dipatuhi. Juga, memiliki izin tempat usaha dan izin penjualan minuman beralkohol (Minol).
Herannya lagi, Cafe Aek Nauli disebut tutup pukul 01.00 WIB dan diberikan tenggang waktu sampai pukul 02.00 WIB.
Padahal, keributan antara karyawan cafe dan pengunjung yang berujung laporan penganiayaan ke polisi yang terjadi di Cafe Aek Nauli, belum lama ini, sudah di atas pukul 02. 00 WIB.
Baca Juga:
Pernah Ditutup Pemerintah, Bukti Cafe Aek Nauli Bandel
Dalam video rekaman kamera pengawas (CCTV), keributan di cafe terjadi sekitar pukul 04.50 WIB, Sabtu (1/10/2022).
Ketika dikonfirmasi lewat whatsapp, Kasie Pengawasan Suku Dinas Parekraf Jakarta Timur, Ukar, tidak berkomentar banyak terkait peninjauan. Dia, hanya mengatakan telah melaksanakan pengawasan Cafe Aek Nauli bersama tim gabungan Satpol, TNI dan Polri .
Sementara itu, Kasatpol PP Jakarta Timur, Budi Noviah, mengatakan ranah pengawasan tempat hiburan malam ada di pariwisata sesuai Pergub No. 18 tahun 2018 pasal 52 tentang sanksi.
"Kita bantu penebalan dan pengawasan melibatkan tiga pilar," ujar Budi lewat whatsapp, Minggu (16/10).
Menurut Ketua LSM Jaringan Masyarakat Anti Korupsi (Jamak), Hobbin, sesuai Pergub No. 18 Tahun 2018, seharusnya Sudin Parekaf Jakarta Timur melakukan monitoring dan pengawasan hiburan malam secara rutin.
"Jangan karena sering diberitakan lalu bekerja. Dan, jika mau profesional, lakukan investigasi secara diam-diam," tegas Hobbin.
Hobbin menyebut, dari foto-foto yang beredar, patut diduga telah ada bocoran sehingga area cafe disterilkan terlebih dahulu sebelum Sudin Parekraf Jakarta Timur masuk melakukan peninjauan atau pengawasan ke cafe, sehingga didapati semua karyawan dan tamu pake masker lengkap.
Hobbin juga mengatakan, berdasarkan pengamatannya, tidak ada cafe di Wilayah Jakarta Timur yang tutup pukul 02.00 WIB sesuai aturan yang berlaku.
Dia juga mempertanyakan tentang izin menjual minuman beralkohol sesuai aturan Pergub di cafe dan tempat hiburan malam.
Hobbin berharap Walikota Jakarta Timur, Anwar, agar tetap mengingatkan jajarannya bekerja secara profesional sesuai tupoksi masing-masing dalam menjalankan aturan Pergub tentang hiburan malam.
"Jika rutin dilakukan monitoring dan pengawasan, kemungkinan tidak akan sering terjadi keributan di tempat hiburan malam," pungkas Hobbin.
Perlu juga dipertanyakan tentang izin menjual minuman beralkohol sesuai aturan pergub. [stp]