MetroJakartaNews.id | Informasi razia peninjauan yang akan dilakukan Suku Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) Kota Administrasi Jakarta Timur bersama tiga pilar ke Cafe Aek Nauli Pulogadung, diduga bocor.
Pasalnya, bisa-bisanya tidak ditemukan pelanggaran saat digelar peninjauan pada dini hari sekitar pukul 00.05 WIB, Sabtu (15/10).
Baca Juga:
Diduga Kadis Pariwisata DKI Jakarta Lindungi Cafe Aek Nauli
Katanya, tahapan prokes di Cafe Aek Nauli telah dipatuhi. Juga, memiliki izin tempat usaha dan izin penjualan minuman beralkohol (Minol).
Herannya lagi, Cafe Aek Nauli disebut tutup pukul 01.00 WIB dan diberikan tenggang waktu sampai pukul 02.00 WIB.
Padahal, keributan antara karyawan cafe dan pengunjung yang berujung laporan penganiayaan ke polisi yang terjadi di Cafe Aek Nauli, belum lama ini, sudah di atas pukul 02. 00 WIB.
Baca Juga:
Pernah Ditutup Pemerintah, Bukti Cafe Aek Nauli Bandel
Dalam video rekaman kamera pengawas (CCTV), keributan di cafe terjadi sekitar pukul 04.50 WIB, Sabtu (1/10/2022).
Ketika dikonfirmasi lewat whatsapp, Kasie Pengawasan Suku Dinas Parekraf Jakarta Timur, Ukar, tidak berkomentar banyak terkait peninjauan. Dia, hanya mengatakan telah melaksanakan pengawasan Cafe Aek Nauli bersama tim gabungan Satpol, TNI dan Polri .
Sementara itu, Kasatpol PP Jakarta Timur, Budi Noviah, mengatakan ranah pengawasan tempat hiburan malam ada di pariwisata sesuai Pergub No. 18 tahun 2018 pasal 52 tentang sanksi.