"Jadi sudah benar majelis hakim menjatuhkan putusan lepas dari tuntutan hukum terhadap kelima ABK. Kita mengapresiasi putusan majelis hakim,” ujar Fernando.
Lebih lanjut ditegaskan Fernado bahwa perintah pengambilan BBM Solar dari tangkahan PT ASSA atas perintah dirut dan bukti uang transferan Rp48 juta dari saksi Sutrino untuk ongkos pengangkutan BBM Solar 48 ton merupakan bukti yang tidak terbantahkan.
Baca Juga:
Dakwaan JPU Dianggap tidak Serius, Hakim PN Sibolga Lepaskan Lima ABK KM Cahaya Budi Makmur
“Seharusnya dari awal, Budi lah (Dirut) yang menjadi terdakwa satu dalam perkara. Tetapi mengapa itu tidak terjadi?” tanya dosen pengajar mata kuliah hukum itu. [stp]