Metrojakartanews.id | Untuk kepastian hukum terhadap status KM Cahaya Budi Makmur, Monitoring Saber Pungli Indonesia (MSPI) mendesak Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Panca Simanjuntak memerintahkan Kapolres Sibolga AKBP Taryono Raharja menangkap Direktur Utama (Dirut) perusahaan yang melakukan transaksi jual beli BBM Solar subsidi pemerintah dengan industri.
Desakan disampaikan MSPi karena setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sibolga, Sumatera Utara melepaskan lima terdakwa anak buah kapal (ABK) KM Cahaya Budi Makmur 1122 Gt.299 No.7678/Bc dari segala tuntutan hukum, yang membuat status kapal KM Cahaya Budi Makmur menjadi tidak jelas.
Baca Juga:
Dakwaan JPU Dianggap tidak Serius, Hakim PN Sibolga Lepaskan Lima ABK KM Cahaya Budi Makmur
Putusan Majelis Hakim PN Sibolga Lenny Lasminar S dengan anggota majelis Andreas Iriando N dan Frans Martin S, yang menjatuhkan putusan lepas dari tuntutan hukum kepada lima terdakwa ABK KM Cahaya Budi Makmur.
Dinyatakan juga, majelis hakin tidak mempertimbangkan barang bukti 60 Ton BBM Solar dan satu unit Kapal KM Cahaya Budi Makmur yang disita penyidik Satreskrim Polres Sibolga, yang tidak pernah dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Maka, barang bukti menjadi tidak bertuan alias menunggu terdakwa yang dapat mempertanggujawabkan secara hukum BBM Solar dan KM Cahaya Budi Makmur,” ungkap Direktur Eksekutif MSPI, Fernando.
Baca Juga:
PN Sibolga Bantah Pernyataan Kejaksaan : Dirut Cahaya Budi Makmur Saksi Sidang Enam Terdakwa ABK
Dalam amar putusan majelis hakim, kelima terdakwa ABK KM Cahaya Budi Makmur, dalam melakukan pekerjaannya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan dan tuntutan JPU melanggar Pasal 40 angka 9 UU RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliyar.
Fernando menjelaskan bahwa dalam peristiwa hukum penangkapan KM Cahaya Budi Makmur, benar para terdakwa ABK bekerja atas perintah pemilik kapal.
Dan, tidak ada nilai tambah secara ekonomi para terdakwa dalam mengerjakan memasukkan BBM Solar ke dalam KM Cahaya Budi Makmur.
"Jadi sudah benar majelis hakim menjatuhkan putusan lepas dari tuntutan hukum terhadap kelima ABK. Kita mengapresiasi putusan majelis hakim,” ujar Fernando.
Lebih lanjut ditegaskan Fernado bahwa perintah pengambilan BBM Solar dari tangkahan PT ASSA atas perintah dirut dan bukti uang transferan Rp48 juta dari saksi Sutrino untuk ongkos pengangkutan BBM Solar 48 ton merupakan bukti yang tidak terbantahkan.
“Seharusnya dari awal, Budi lah (Dirut) yang menjadi terdakwa satu dalam perkara. Tetapi mengapa itu tidak terjadi?” tanya dosen pengajar mata kuliah hukum itu. [stp]