Metrojakartanews.id | Monitoring Saber Pungli Indonesia (MSPI) menuding Kapolres Sibolga Polda Sumatra Utara AKBP Taryono Raharja melepaskan KM Cahaya Budi Makmur yang sebelumnya ditangkap karena kedapatan membawa bahan bakar minyak (BBM) jenis solar ilegal atau solar subsidi, Minggu 18 September 2022.
Kapal dilepaskan paska ditetapkannya 6 tersangka dalam penangkapan KM Cahaya Budi Makmur 1122 Gt. 299 No. 7678/Bc di sekitaran Pulau Poncan, Sibolga, Sumatera Utara.
Baca Juga:
MSPI Desak Kapolda Tangkap Dirut PT Cahaya Budi Makmur
Sesuai hasil penyelusuran MSPI bahwa pada akhir Desember 2022, KM Cahaya Budi Makmur 1122 Gt. 299 No. 7678/Bc telah singgah di Pelabuhan Perikanan Samudra Nizam Zachman Jakarta (PPSNZJ) atau Pelabuhan Perikanan Internasional Muara Baru Jakarta Utara dan bahkan pada tanggal 3 Januari 2023 sudah kembali berlayar ke laut bebas untuk mengambil ikan hasil tanangkapan para nelayan tangkap dilautan bebas dengan BBM 30 KL.
MSPI mempertanyakan, mengapa KM Cahaya Budi Makmur dapat beroperasi padahal proses hukumnya belum selesai atau belum memiliki kepastian hukum.
Menurut Direktur Hubungan Antar Kelembagaan MSPI Thomson Gultom, bahwa jika proses hukum KM Cahaya Budi Makmur sedang berjalan paska ditetapkannya 6 orang tersangka dan belum tuntas atau belum berkekuatan hukum tetap seharusnya tidak boleh dikeluarkan.
Baca Juga:
Dakwaan JPU Dianggap tidak Serius, Hakim PN Sibolga Lepaskan Lima ABK KM Cahaya Budi Makmur
“Sesuai dengan Pasal 40 angka 9 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 ttg Cipta Kerja “Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau Niaga BBM, Bahan Bakar Gas, dan/atau Liquefied petroleum gas yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliyar rupiah. Jadi artinya harus ada penetapan dari hakim barang bukti itu dikemanakan. Apakah itu disita untuk dimusnakan atau disisita negara untuk dikuasai negara? Atau dikembalikan kepada pemiliknya, itu tergantung dari amar putusan Hakim yang menyidangkan,” ujar Thomson.
Thomson menjelaskan bahwa sesuai undang-undang, seharusnya pemilik kapal dan atau Direktur Utama (Dirut) perusahaan selaku penanggungjawab utama dalam setiap peristiwa hukum yang terjadi di perusahaan harus juga dijadikan tersangka oleh penyidik kepolisian.
Karena, katanya, pergerakan atau perjalanan KM Cahaya Budi Makmur atas persetujuan dan kendali Dirut, termasuk juga maju mundurnya perusahaan.