Dijelaskannya, ongkos angkut BBM Solar dari PT ASSA langsung ditransfer ke rekening Dirut PT Cahaya Budi Makmur, Budi sebesar Rp38 juta.
"Jadi dimana sulitnya mentersangkakan Dirut PT Cahaya Budi Makmur tersebut?” tanha Fernando.
Baca Juga:
MSPI Desak Kapolda Tangkap Dirut PT Cahaya Budi Makmur
Terkait berita MSPI Tuding Kapolres Sibolga Bermain Mata Lepaskan Kapal KM Cahaya Budi Makmur, Fernando meminta maaf.
“Tetapi tudingan kita sangatlah berdasar, karena surat yang kita kirimkan ke Kapolres Sibolga tidak berbalas yang mempertanyakan proses hukum penangkapan KM Cahaya Budi Makmur,” ungkapnya.
Dia mengetahui bahwa yang melepaskan KM Cahaya Budi Makmur adalah pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Sibolga, bukan Polres Sibolga, dari timnya yang konfirmasi ke pihak kejaksaan, baru-baru ini. [stp]