Metrojakartanews.id | Direktur Eksekutif Monitoring Saber Pungli Indonesia (MSPI) Fernado membantah keterangan Kapolres Sibolga AKBP Taryono Raharja terkait jumlah BBM solar muatan KM Cahaya Budi Makmur yang ditangkap beberapa waktu lalu.
Kapolres melalui Kasat Reskrim Dodi Nainggolan mengatakan bahwa jumlah BBM solar yang dibawa dari Jakarta menuju Sibolga, Sumatera Utara seberat 16 ton, pada keterangan pers, Kamis (9/2/2023).
Baca Juga:
MSPI Desak Kapolda Tangkap Dirut PT Cahaya Budi Makmur
Fernando melihat kekurangprofesionalan Kapolres Sibolga dan Kasat Reskrim dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan suatu perkara.
"Penyidik menyatakan 16 ton berdasarkan apa? Harusnya penyidik berbicara sesuai fakta, yakni bukti faktur pembelian BBM Solar tersebut, bukan karena katanya. Lampirkan faktur pembelian itu dalam daftar barang yang disita sebagai barang bukti dalam berkas perkara biar terang benderang kasus tersebut, ” tegas Fernando, yang juga Dosen Fakultas Hukum.
Dijelaskannya, dalam pembelian minyak secara legal, pastinnya ada faktur pembelian. Hasil investigasi MSPI dari Kantor Kesyahbandara Pelabuhan Perikanan Samudera Nizam Zachman Jakarta (PPSNZJ) atau Pelabuhan Perikanan Muara Baru, Jakarta Utara, KM Cahaya Budi Makmur hanya membawa BBM Solar 7,8 Kilo Liter (KL) atau 7,8 Ton. "Tdak seperti yang disampaikan kepada media membawa 16 ton. Itu bisa kita perdebatkan,” ujar Fernandom
Baca Juga:
Dakwaan JPU Dianggap tidak Serius, Hakim PN Sibolga Lepaskan Lima ABK KM Cahaya Budi Makmur
Ia mengkritisi pola kerja Polres Sibolga yang dianggap kurang profesional dalam membuat berita acara pemeriksaan (BAP) yang menjadi dasar surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di persidangan.
Menurutnya, Dirut PT Cahaya Budi Makmur lah yang menjadi tersangka utama dalam penangkapan KM Cahaya Budi Makmur yang membawa BBM Solar subsidi pemerintah yang dijual menjadi BBM Solar industri.
“Saya kira polisi harus menjadikan Dirut PT Cahaya Budi Makmur sebagai tersangka, karena selain sebagai dirut, dia yang bertransaksi langsung terkait uang ongkos pengangkutan BBM solar," tegas Fernado.
Dijelaskannya, ongkos angkut BBM Solar dari PT ASSA langsung ditransfer ke rekening Dirut PT Cahaya Budi Makmur, Budi sebesar Rp38 juta.
"Jadi dimana sulitnya mentersangkakan Dirut PT Cahaya Budi Makmur tersebut?” tanha Fernando.
Terkait berita MSPI Tuding Kapolres Sibolga Bermain Mata Lepaskan Kapal KM Cahaya Budi Makmur, Fernando meminta maaf.
“Tetapi tudingan kita sangatlah berdasar, karena surat yang kita kirimkan ke Kapolres Sibolga tidak berbalas yang mempertanyakan proses hukum penangkapan KM Cahaya Budi Makmur,” ungkapnya.
Dia mengetahui bahwa yang melepaskan KM Cahaya Budi Makmur adalah pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Sibolga, bukan Polres Sibolga, dari timnya yang konfirmasi ke pihak kejaksaan, baru-baru ini. [stp]