Suhari sempat ditahan 6 hari dan dilepaskan setelah LPSK mengirimkan surat ke Kapolda Metro Jaya.
“Saya korban kriminalisasi. Jika seandainya saya tidak dalam perlindungan LPSK pastinya saya sudah mendekam di penjara. Saya sebagai korban, kok saya yang dipenjara,” keluh Suhari.
Baca Juga:
Aksi Arogansi di SCBD: Polda Metro Jaya Minta Maaf ke Lachlan Gibson, Siap Evaluasi Total
Menurut Suhari ada upaya-upaya untuk menjegal dirinya membantu polisi untuk mengungkap pembunuhan berencana terhadap Herdi Sibolga.
“Saya pikir ada skenario untuk menjegal saya agar aktor intelektual pembunuhan berencana terhadap Herdi Sibolga tidak terungkap. Ini sebenarnya yang harus ditelusuri penyidik yang menerima laporaan Budi. Saya sudah jelaskan semua,” tambahnya.
Diketahui bahwa Budi pernah membuat heboh PPS Muara Baru atas berita hoax tentang penyebaran Covid-19 melalui video yang disebarkan di group WA pengusaha Muara Baru. Setelah banyak kecaman atas pembuatan dan penyebaran video hoax itu, akhirnya Budi minta maaf di hadapan stake holder Kepelabuhan Muara Baru.
Baca Juga:
3 Buronan Kasus Judi Online Komdigi Ditangkap Polda Metro Jaya
Dalam pernyataan permintaan maaf itu, Budi diwajibkan menyapaikan permintaan maafnya di media cetak Kompas dan Media Indonesia satu halaman.
Selain itu, Budi dibebani membagi beras sebanyak 50 ton kepada masyarakat yang terdampak video hoax covid-19 di lingkungan Penjaringan.
Namun, janjinya tidak ditepati Budi. Akhirnya masyarakat Penjaringan Jakarta Utara berencana melakukan demo di Pelabuhan Muara Baru untuk menutut realisasi surat penjanjian yang dibuat Budi. Izin untuk demo pun sudah diajukan ke Polda Metro Jaya.