Metrojakartanews.id | Suhari meminta Unit II Subditumum Polda Metro Jaya (PMJ) segera menindaklanjuti laporan yang dia buat, empat tahun silam.
Laporannya, nomor: LP/5247/IX/2018/PMJ/Dit. Reskrimum, tanggal 29 September 2018, atas nama tersangka Budi.
Baca Juga:
Dituding Tidak Profesional Tangani Kasus KM Cahaya Budi Makmur, Kapolres Sibolga Dilaporkan ke Propam
“Empat tahun status Budi sebagai tersangka, sampai sekarang belum diadili,” ungkap Suhari.
Suhari mengaku bahwa laporan yang dibuatnya itu berawal saat Budi, orang yang tidak dikenalnya, datang ke tempat usahanya.
“Dia datang berteriak-teriak memanggil nama saya dan juga dengan kata-kata makian, disaksikan banyak orang. Sudah begitu malah saya yang dilaporin melakukan penganiayaan. Saya jadi tersangka. Tidak hanya disitu, saya juga dilaporin UU IT, saya jadi tersangka dan ditahan selama 6 hari di Polda Metro Jaya,” ujarnya kesal kepada awak media, di tokonya.
Baca Juga:
MSPI Desak Kapolda Tangkap Dirut PT Cahaya Budi Makmur
Setelah dijadikan tersangka dalam dua laporan, Suhari, baru menyadari bahwa Budi merencanakan sesuatu terhadap dirinya.
“Iya, setelah saya jadi tersangka dan ditahan di Polda Metro Jaya baru menyadari bahwa Budi berusaha menjegal saya untuk mengungkap kasus pembunuhan Herdi Sibolga alias Acuan yang sedang dilacak Polda Metro Jaya,” tutur Suhari.
Suhari menceritakan bahwa dirinya bisa keluar dari penjara atas tekanan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).