“Sejak peristiwa pembunuhan Herdi Sibolga, saya dan keluarga Herdi Sibolga minta perlidungan LPSK. Kalau tidak karena LPSK, saya sudah mendekam dipenjara lebih lama. Pasti saya sudah diadili,"ujar Suhari.
Suhari pun menantang penyidik untuk menindaklanjuti tiga laporan, laporan dia sebagai tersangka, maupun Budi sebagai tersangka.
Baca Juga:
Dituding Tidak Profesional Tangani Kasus KM Cahaya Budi Makmur, Kapolres Sibolga Dilaporkan ke Propam
"Biar pengadilan yang mengungkapkan apa motif Budi melaporkan saya,” tantang Suhari.
Suhari mengaku sudah sangat dirugiakan secara moril, ferlebih materil. “Akibat perbuatan Budi, kerugian saya cukup besar. Secara moril, iya 6 hari saya ditahan di penjara Polda Metro Jaya. Secara materil, 6 hari saya tidak bekerja dan tidak menghasilkan uang. Saya dipenjara karena dikriminalisasi,” pungkasnya.
Suhari menyadari bahwa tersangka Budi adalah pengusaha sukses, pemilik kapal ikan yang berkantor di Pelabuhan Perikanan Samudera Nizham Zachman Jakarta (PPSNZJ) atau Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS) Muara Baru, Jakarta Utara.
Baca Juga:
MSPI Desak Kapolda Tangkap Dirut PT Cahaya Budi Makmur
“Saya berjuang demi kebenaran dan harga diri. Mungkin dia bisa mengandalkan uang, silahkan,” ujarnya.
Atas peristiwa ini, Monitoring Saber Pungli Indonesia (MSPI) sudah menyurati Kapolda Metro Jaya mendesak supaya laporan polisi Nomor: LP/5247/IX/2018 ditindaklanjuti.
MSPI sudah konfirmasi penyidik Unit II Jatanras supaya menindaklajuti laporan itu. Diharapkan, laporan itu segera ditindaklanjuti. Sudah ada SPDP ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta nomor : B/23743/Res/1.11./2018/Dantro, Jakarta, 15 November 2018.