Metrojakartanews.id | Suhari meminta Unit II Subditumum Polda Metro Jaya (PMJ) segera menindaklanjuti laporan yang dia buat, empat tahun silam.
Laporannya, nomor: LP/5247/IX/2018/PMJ/Dit. Reskrimum, tanggal 29 September 2018, atas nama tersangka Budi.
Baca Juga:
Dituding Tidak Profesional Tangani Kasus KM Cahaya Budi Makmur, Kapolres Sibolga Dilaporkan ke Propam
“Empat tahun status Budi sebagai tersangka, sampai sekarang belum diadili,” ungkap Suhari.
Suhari mengaku bahwa laporan yang dibuatnya itu berawal saat Budi, orang yang tidak dikenalnya, datang ke tempat usahanya.
“Dia datang berteriak-teriak memanggil nama saya dan juga dengan kata-kata makian, disaksikan banyak orang. Sudah begitu malah saya yang dilaporin melakukan penganiayaan. Saya jadi tersangka. Tidak hanya disitu, saya juga dilaporin UU IT, saya jadi tersangka dan ditahan selama 6 hari di Polda Metro Jaya,” ujarnya kesal kepada awak media, di tokonya.
Baca Juga:
MSPI Desak Kapolda Tangkap Dirut PT Cahaya Budi Makmur
Setelah dijadikan tersangka dalam dua laporan, Suhari, baru menyadari bahwa Budi merencanakan sesuatu terhadap dirinya.
“Iya, setelah saya jadi tersangka dan ditahan di Polda Metro Jaya baru menyadari bahwa Budi berusaha menjegal saya untuk mengungkap kasus pembunuhan Herdi Sibolga alias Acuan yang sedang dilacak Polda Metro Jaya,” tutur Suhari.
Suhari menceritakan bahwa dirinya bisa keluar dari penjara atas tekanan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
“Sejak peristiwa pembunuhan Herdi Sibolga, saya dan keluarga Herdi Sibolga minta perlidungan LPSK. Kalau tidak karena LPSK, saya sudah mendekam dipenjara lebih lama. Pasti saya sudah diadili,"ujar Suhari.
Suhari pun menantang penyidik untuk menindaklanjuti tiga laporan, laporan dia sebagai tersangka, maupun Budi sebagai tersangka.
"Biar pengadilan yang mengungkapkan apa motif Budi melaporkan saya,” tantang Suhari.
Suhari mengaku sudah sangat dirugiakan secara moril, ferlebih materil. “Akibat perbuatan Budi, kerugian saya cukup besar. Secara moril, iya 6 hari saya ditahan di penjara Polda Metro Jaya. Secara materil, 6 hari saya tidak bekerja dan tidak menghasilkan uang. Saya dipenjara karena dikriminalisasi,” pungkasnya.
Suhari menyadari bahwa tersangka Budi adalah pengusaha sukses, pemilik kapal ikan yang berkantor di Pelabuhan Perikanan Samudera Nizham Zachman Jakarta (PPSNZJ) atau Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS) Muara Baru, Jakarta Utara.
“Saya berjuang demi kebenaran dan harga diri. Mungkin dia bisa mengandalkan uang, silahkan,” ujarnya.
Atas peristiwa ini, Monitoring Saber Pungli Indonesia (MSPI) sudah menyurati Kapolda Metro Jaya mendesak supaya laporan polisi Nomor: LP/5247/IX/2018 ditindaklanjuti.
MSPI sudah konfirmasi penyidik Unit II Jatanras supaya menindaklajuti laporan itu. Diharapkan, laporan itu segera ditindaklanjuti. Sudah ada SPDP ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta nomor : B/23743/Res/1.11./2018/Dantro, Jakarta, 15 November 2018.
"Kita tunggu dulu, kalau dalam dua minggu ini belum ada tindaklanjut, kita laporkan penyidiknya ke propam,” ujar Direktur Hubungan Antar Kelembagaan MSPI, Thomson Gultom, ketika dihubungi, Kamis (27/10/2022).
MSPI meminta Kapolda Metro Jaya menerima tantangan Suhari dan segera mengambil keputusan apakah laporan di SP3 atau dilanjutkan, demi kepastian hukum. [stp]