MetroJakartaNews.id | Monitoring Saber Pungli Indonesia (MSPI) desak Kapolda Metro Jaya Irjen Pol M. Fadil Imran, M.Si melimpahkan tersangka Jonson (36) ke Jaksa Penuntut Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta untuk dilakukan penuntutan.
Jonson, terlibat kasus pembunuhan berencana terhadap korban Alm. Herdi Sibolga alias Acuan, empat tahun silam, di Jl. Jelambar Aladin, RT 3, RW 6, Pejagalan, Penjaringan, Jakarta Utara, Jumat (20/7/2018).
Baca Juga:
Dari Dosen Terhormat Jadi Tersangka: Profil Tiromsi Sitanggang di Balik Tragedi Medan
Dalam Laporan Polisi LP/120/VII/2018/S.Penj Tgl, 21 Juli 2018, a.n tersangka Jonson disangka Pasal 340 KUHP, Subs 338 KUHP Jo Pasal 55, dan 56 KUHP, dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain.
Dalam peristiwa pembunuhan itu, Kasubdit Jatanras AKBP Jerry Reimond Siagian, menetapkan 7 orang tersangka yaitu, Abdullah Sunandar alias Nandar, Handoko alias Alex, Marno, Suwondo alias Wondo. Kwmudian Jonson, Sumaryadi alias Yadi dan Purwanto alias Ompong. Para tersangka ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
Namun dalam perjalanan proses pemberkasan perkara, tersangka Jonson, Sumaryadi alias Yadi dan Purwanto alias Ompong, ditangguhkan penahanan oleh Polda Metro Jaya. Tadinya tahanan Rutan Polda Metro Jaya, dialihkan menjadi tahanan kota dan dikenakan wajib lapor ke Polda Metro Jaya, 2 atau 3 kali seminggu.
Baca Juga:
Kasus Pembunuhan di Medan: Istri Jadi Tersangka
Menurut Direktur Hubungan Antar Kelembagaan MSPI, Thomson Gultom, tersangka Jonson tidak pernah dihadirkan ke persidangan baik sebagai terdakwa maupun sebagai saksi terhadap terdakwa Handoko alias Alex Cs.
Bahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nugraha, SH dari Kejati DKI Jakarta yang menyidangkan terdakwa Handoko alias Alex Cs mengatakan tidak mengetahui kalau Jonson merupakan bagian dari terdakwa yang disidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.
“Terkait tidak dilimpahkannya berkas dan tersangka Jonson ke persidangan, keluarga terdakwa sudah mengirimkan surat permohonan perlindungan hukum kepada Direktur Krimum Polda Metro Jaya, yang mempertanyakan tersangka Jonson yang tidak dilimpahkan ke Penuntut Umum. Tetapi surat dari keluarga korban itu tidak ditanggapi,” ungkap Thomson kepada awak media, Senin (3/10).