Terkait tidak dilimpahkannya tersangka Jonson ke penuntut umum, MSPI telah mengajukan surat konfirmasi ke Kapolda Metro Jaya dengan Nomor : 041/konfirmasi-LP/MSPI/VIII/2022, Jkt, tanggal 29 Agustus 2022 dan diterima tanggal 30 Agustus 2022.
“Kapolda Metro Jaya telah menerima surat MSPI nomor: 041 itu dan disposisi surat jatuh ke Unit IV, Subdit Umum, Ditkrimum Polda Metro Jaya, Jumat, tanggal 2 September 2022. Namun sampai saat ini, belum ada tanggapan yang pasti dari Kanit IV, Kompol Surya. Kita sudah dua kali konfirmasi ke Unit IV, tapi belum berhasil bertemu dengan Kompol Surya,” ujar Thomson.
Baca Juga:
Dari Dosen Terhormat Jadi Tersangka: Profil Tiromsi Sitanggang di Balik Tragedi Medan
Dia mengungkapkan jawaban anggota unit IV yang berhasil di temui di ruangan Unit IV, Kamis, (29/9/2022), bahwa berkasnya sudah P21 dan sudah disidangkan di pengadilan.
“Bukan kesalahan penyidik dong kalau ada tersangka yang tidak dilimpahkan ke persidangan, sebab yang menyatakan berkas lengkap kan penuntut umum? Kita tidak tahu kalau ada tersangka yang tidak dilimpahkan ke pengadilan, yang tahu itu iya jaksanya? Jika jaksa peneliti menyatakan berkas sudah P21 iya kita limpahkanlah berkas, barang bukti dan tersangkanya ke penuntut umum. Jika ada yang lain dari situ tanyakanlah ke penuntut umum, jangan pertanyakan ke penyidik lagi?” ujar Thomson menyampaikan pernyataan anggota Unit IV itu.
Thomson menilai bahwa penyidik dan penunut umum saling lempar tanggungjawab setelah ada yang mengungkit persoalan. Padahal dalam bertindak diduga telah terjalin kerjasama.
Baca Juga:
Kasus Pembunuhan di Medan: Istri Jadi Tersangka
“Kita menduga bahwa perkara tidak dilimpahkannya tersangka Jonson ke persidangan atau berkas perkara tersangka Jonson tidak dilimpahkannya ke penuntut umum tidak mungkin tidak saling mengetahui. Pasalnya, sejak dari awal SPDP (surat pemberitahuan dimualinya penyidikan) dikirimkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, sudah ada nama-nama tersangka didalamnya. Sebab, SP2HP pertama yang dikirimkan penyidik kepada keluarga korban sudah menyebutkan nama tersangka. Jadi tidak mungkin lagi penyidik dan penuntut umum saling lempar,” tegas Thomson.
Thomson menambahkan, pada saat pres rilis tanggal 28 Juli 2018, Kabid Humas polda Metro Jaya Kombes Pol Prabowo Argo Yuwono menjelaskan bahwa peran Jonson (36) inisial JS, sebagai Joki mengendarai motor yang membonceng eksekutor Ahmad Munandar alias Nandar inisial AS (41) yang melakukan penembakan terhadap Alm Herdi Sibolga alias Acuan (45).
Perlu diketahui inisial empat tersangka saat pres rilis yakni AS (41) singkatan dari Abdullah Sunandar alias Nandar, JS (36) singakatan dari Jonson, PWT (32) singkatan dari Purwanto alias Ompong dan SM (41) singkatan dari Sumaryadi alias Yadi.