MetroJakartaNews.id | Suhari meminta Unit II Subditumum Polda Metro Jaya segera menindaklanjuti laporannya empat tahun silam.
Laporan dimaksud Nomor: LP/5247/IX/2018/PMJ/Dit. Reskrimum, Tgl, 29 September 2018, atas nama tersangka Budi.
Baca Juga:
Aksi Arogansi di SCBD: Polda Metro Jaya Minta Maaf ke Lachlan Gibson, Siap Evaluasi Total
Menurut Suhari, tersangka Budi, pengusaha kapal ikan yang berkantor di Pelabuhan Perikanan Samudera Nizham Zachman Jakarta (PPSNZJ) atau Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS) Muara Baru, Jakarta Utara, melaporkannya dua kali di Polda Metro Jaya, dan membuatnya jadi tesangka.
Suhari mengaku merasakan dinginnya tidur di balik jeruji besi Polda Metro Jaya selama 6 hari atas fitnah dan kriminalisasi yang dilakukan tersangka Budi.
“Saya minta penyidik Unit II Jatanras menindaklajuti laporan saya. Karena laporan saya itu sudah ada tersangkanya, yaitu Budi, dan sudah ada SPDP ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta nomor : B/23743/Res/1.11./2018/Dantro, Jakarta, 15 November 2018. Kita harus menegakkan keadilan,” jelas Suhari kepada awak media ini, Rabu (12/10/2022).
Baca Juga:
3 Buronan Kasus Judi Online Komdigi Ditangkap Polda Metro Jaya
Suhari menantang penyidik untuk melanjutkan berkas-berkasnya ke penuntut umum. Baik itu yang dilaporkannya atas tersangka Budi maupun itu dia yang dilaporkan sebagai tersangka.
“Kita uji di pengadilan. Nanti di pengadilan akan terungkap siapa yang bersalah. Saya tidak takut dipejara jika dinyatakan bersalah. Tapi saya yakin bahwa laporan yang dilakukan Budi itu terhadap saya adalah kriminalisasi,” tegas Suhari.
Budi dilaporkan melakukan perbuatan tidak menyenangkan atau fitnah karena telah membuat kegaduhan di tempat Suhari bekerja dan memaki-maki dengan kata-kata tidak sopan.
Suhari mengakui bahwa tersangka Budi tidak dikenalnya. “Dia datang ke tempat saya dengan membuat keonaran dan kata-kata makian dan mengajak saya berduel. Bagaimana mungkin berduel? Saya ini sudah tua dan bongkok lagi, sementara dia masih muda belia. Semua bukti ada di CCTV yang sudah disita dengan paksa oleh Resmob Polda Metro Jaya,” ungkap Suhari.
Suhari, mengungkapkan, awalnya dia mendapat telepon dari orang tidak dikenal. “Kamu Suhari ya? Sudah tua jangan belagu ya. Jalan sudah ngesot, nanti anak cucumu saya perkosa sampai mati, dan istrimu sudah tua tidak doyan saya, nanti saya kasih sama batak-batak glodok biar diperkosa sampai mati. Dimana kamu? Saya cari kamu. Kamu bilang saya terlibat pembunuhan?” ujar Suhari menirukan ucapan si penelepon.
Saat itu, tambah Suhari, Polda Metro Jaya sedang mengejar pelaku pembunuhan berencana terhadap Herdi Sibolga alias Acuan. Dan Suhari adalah mitra kerja dari Herdi Sibolga yang membantu kepolisian dalam penyelidikan dan penyidikan pelaku pembunuhan.
Suhari melanjutkan, si penelepon yang diketahui bernama Budi itu, datang ke lokasi usahanya. Dari halaman parkir sudah teriak-teriak di parkiran tokonya di lantai dua.
“Setelah dia ribut dan menyuruh saya turun, saya pun turun dan menemuinya. Setelah saya turun dia mendorongkan tubuhnya ke saya. Karena saya lebih tinggi dari dia, saya tahan dia dengan telapak tangan saya supaya saya tidak jatuh,” tutur Suhari.
Setelah kejadian, Budi melaporkan Suhari ke Polda Metro Jaya dengan laporan penganiayaan pasal 351 KUHP dan dijadikan tersangka.
"Tiga hari berikutnya, dia juga melaporkan saya pasal pronografi berdasarkan video jorok yang saya kirimkan ke dia setelah dia mengancam akan memperkosa seluruh keluarga saya," ungkap Suhari.
Suhari pun dijadikan tersangka dan ditahan Penyidik Subdit Siber Crime Polda Metro Jaya. Padahal Suhari saat itu masih dalam perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) RI sejak terjadinya pembunuhan Herdi Sibolga.
Suhari sempat ditahan 6 hari dan dilepaskan setelah LPSK mengirimkan surat ke Kapolda Metro Jaya.
“Saya korban kriminalisasi. Jika seandainya saya tidak dalam perlindungan LPSK pastinya saya sudah mendekam di penjara. Saya sebagai korban, kok saya yang dipenjara,” keluh Suhari.
Menurut Suhari ada upaya-upaya untuk menjegal dirinya membantu polisi untuk mengungkap pembunuhan berencana terhadap Herdi Sibolga.
“Saya pikir ada skenario untuk menjegal saya agar aktor intelektual pembunuhan berencana terhadap Herdi Sibolga tidak terungkap. Ini sebenarnya yang harus ditelusuri penyidik yang menerima laporaan Budi. Saya sudah jelaskan semua,” tambahnya.
Diketahui bahwa Budi pernah membuat heboh PPS Muara Baru atas berita hoax tentang penyebaran Covid-19 melalui video yang disebarkan di group WA pengusaha Muara Baru. Setelah banyak kecaman atas pembuatan dan penyebaran video hoax itu, akhirnya Budi minta maaf di hadapan stake holder Kepelabuhan Muara Baru.
Dalam pernyataan permintaan maaf itu, Budi diwajibkan menyapaikan permintaan maafnya di media cetak Kompas dan Media Indonesia satu halaman.
Selain itu, Budi dibebani membagi beras sebanyak 50 ton kepada masyarakat yang terdampak video hoax covid-19 di lingkungan Penjaringan.
Namun, janjinya tidak ditepati Budi. Akhirnya masyarakat Penjaringan Jakarta Utara berencana melakukan demo di Pelabuhan Muara Baru untuk menutut realisasi surat penjanjian yang dibuat Budi. Izin untuk demo pun sudah diajukan ke Polda Metro Jaya.
Namun, dengan liciknya Budi berhasil menjegal demo dengan serangan malam mendatangi koordinator aksi. Akhirnya, demo pun tertunda. Esoknya, di pagi hari, Budi pun membagikan beras sebanyak 5 ton. Sisa 45 ton lagi, belum terealisasi hingga hari ini. [stp]