Metrojakartanews.id | Empat tahun sudah lamanya Unit II Subditumum Polda Metro Jaya (PMJ) telah menetapkan Budi sebagai tersangka atas laporan Suhari alias Aok. Namun perkaranya belum juga dilimpahkan ke penuntutan hingga saat ini.
Menyikapi hal itu, Monitoring Saber Pungli Indonesia (MSPI) akan melaporkannya ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.
Baca Juga:
Polda Metro Jaya Lakukam Sidang Etik ke Oknum Polisi Pembunuh Ibu Kandung
Tersangka Budi yang tercatat dalam laporan polisi Nomor: LP/5247/IX/2018/PMJ/Dit. Reskrimum, tanggal 29 September 2018, dijerat dengan Pasal 310, Jo. Pasal 311 KUHP, atas perbuatan fitnah dan perbuatan tidak menyenangkan.
Pelaporan itu berawal ketika tersangka Budi melaporkan saksi Suhari dengan pasal 351 KUHP dan Suhari dijadikan tersangka oleh unit III Resmob Polda Metro Jaya.
Diduga Unit III Resmob Polda Metro Jaya telah dengan tidak cermat menjadikan Suhari sebagai tersangka. sebab dengan sewenang-wenang malakukan penyitaan terhadap recorder CCTV dari kantor Suhari tanpa adanya surat perintah penyitaan dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Baca Juga:
Kasus Pemerasan SYL, Firli Bahuri dari Mangkir Pemeriksaan
Tidak berhenti disitu, tiga hari kemudian, tersanga Budi juga melaporkan Suhari Pasal 27 UUIT tentang Pornografi. Lalu Unit III Subdit Cyber Crime Polda Metro Jaya menetapkan Suhari sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.
Penetapan tersangka terhadap Suhari dengan Pasal 27a UUIT yang diikuti penahanan dan penyitaan terhadap HP nya oleh Unit III Subdit Cyber Crime Polda Metro Jaya juga diduga kurang cermat. Faktanya, sampai saat ini tersangka Suhari masih berstatus tersangka.
Mirisnya, Suhari sempat ditahan selama enam hari pada tahun 2018 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Polda Metro Jaya. Lalu kemudian dilepaskan atas tekanan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Republik Indonesia.