MetroJakartaNews.id | Suhari meminta Unit II Subditumum Polda Metro Jaya segera menindaklanjuti laporannya empat tahun silam.
Laporan dimaksud Nomor: LP/5247/IX/2018/PMJ/Dit. Reskrimum, Tgl, 29 September 2018, atas nama tersangka Budi.
Baca Juga:
Aksi Arogansi di SCBD: Polda Metro Jaya Minta Maaf ke Lachlan Gibson, Siap Evaluasi Total
Menurut Suhari, tersangka Budi, pengusaha kapal ikan yang berkantor di Pelabuhan Perikanan Samudera Nizham Zachman Jakarta (PPSNZJ) atau Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS) Muara Baru, Jakarta Utara, melaporkannya dua kali di Polda Metro Jaya, dan membuatnya jadi tesangka.
Suhari mengaku merasakan dinginnya tidur di balik jeruji besi Polda Metro Jaya selama 6 hari atas fitnah dan kriminalisasi yang dilakukan tersangka Budi.
“Saya minta penyidik Unit II Jatanras menindaklajuti laporan saya. Karena laporan saya itu sudah ada tersangkanya, yaitu Budi, dan sudah ada SPDP ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta nomor : B/23743/Res/1.11./2018/Dantro, Jakarta, 15 November 2018. Kita harus menegakkan keadilan,” jelas Suhari kepada awak media ini, Rabu (12/10/2022).
Baca Juga:
3 Buronan Kasus Judi Online Komdigi Ditangkap Polda Metro Jaya
Suhari menantang penyidik untuk melanjutkan berkas-berkasnya ke penuntut umum. Baik itu yang dilaporkannya atas tersangka Budi maupun itu dia yang dilaporkan sebagai tersangka.
“Kita uji di pengadilan. Nanti di pengadilan akan terungkap siapa yang bersalah. Saya tidak takut dipejara jika dinyatakan bersalah. Tapi saya yakin bahwa laporan yang dilakukan Budi itu terhadap saya adalah kriminalisasi,” tegas Suhari.
Budi dilaporkan melakukan perbuatan tidak menyenangkan atau fitnah karena telah membuat kegaduhan di tempat Suhari bekerja dan memaki-maki dengan kata-kata tidak sopan.