Metrojakartanews.id | Monitoring Saber Pungli Indonesia (MSPI) melaporkan Kapolres Sibolga AKBP Triyono Raharja ke Kadiv Propam Polri karena dinilai tidak profesional dalam menangani kasus penangkapan KM Cahaya Budi Makmur.
Melalui surat nomor: 011/Aduan/MSPI/II/2023, Jkt Tgl 20 February 2023, Kapolres Sibolga dilaporkan terkait tidak dijadikannya Budi tersangka pelaku transaksi niaga BBM Solar subsidi pada KM Cahaya Budi Makmur yang ditangkap Satpolairud Polres Sibolga, Ditpolairud Sumatera Utara, Minggu 18 September 2022.
Baca Juga:
Dakwaan JPU Dianggap tidak Serius, Hakim PN Sibolga Lepaskan Lima ABK KM Cahaya Budi Makmur
Pengamatan dan analisa hukum yang dilakukan MSPI bahwa Budi lah yang seharusnya tersangka 1 karena atas perintahnyalah 5 orang anak buah kapal (ABK) memasukkan BBM Solar ke dalam palka KM Cahaya Budi Makmur yang menjadi kasus.
"Hasil bedah kasus tim hukum MSPI disimpulkan bahwa 5 ABK KM Cahaya Budi Makmur yang dijadikan tersangka oleh penyidik Polres Sibolga bekerja berdasarkan perintah saudara Budi selaku pemilik KM Cahaya Budi Makmur. Dan yang melakukan transaksi juga adalah saudara Budi itu, jadi seharusnya saudara Budi lah yang menjadi tersangka satu dalam perkara tersebut," ujar Direktur Hubungan Antar Kelembagaan MSPI, Thomson Gultom, kepada awak media, Rabu, (22/2).
Lebih jauh Thomson mengatakan bahwa yang menjadi persoalan adalah bahwa Budi tidak dijadikan tersangka oleh penyidik Polres Sibolga. Bahkan nama Budi tidak bunyi dalam BAP 6 terdakwa yang dijadikan tumbal tersebut.
Baca Juga:
PN Sibolga Bantah Pernyataan Kejaksaan : Dirut Cahaya Budi Makmur Saksi Sidang Enam Terdakwa ABK
"Saudara Budi dipanggil penyidik sebagai saksi bersama saudara BA, namun kedua nama tersebut tidak bunyi pada BAP 6 tersangka ABK KM Cahaya Budi Makmur tersebut. Inikan sudah penyimpangan! Oleh karena itu kita minta supaya Kapolri melalui Kadiv Propam Polri segera mencopot para teradu dari jabatan. Ini sudah masuk pelanggaran kode etik kepolisian kategori berita," tegas Thomson.
Dia menegaskan bahwa penyidik diduga main mata dengan Budi sehingga namanya luput dari proses hukum penyimpangan tata niaga BBM Solar yang disubsidi pemerintah, yang ditangani Penyidik Satpolairud bersama Satreskrim Polres Sibolga.
"Bahwa Majelis Hakim PN Sibolga sependapat dengan analisis hukum tim hukum MSPI itu sehingga majelis hakim melepaskan 5 terdakwa ABK kapal KM Cahaya Budi Makmur dari segala tuntutan hukum, pada persidangan Selasa 14 Januari 2023, di PN Sibolga," ungkap Thomson.
Thomson meminta aparat penegak hukum jangan tajam ke bawah tumpul ke atas dalam penegakan hukum. "Diduga keras ada kongkalikong antara Penyidik Polres Sibolga dengan Jaksa peneliti Kejari Sibolga sehingga nama Budi luput dari proses hukum," pungkasnya. [stp]