Metrojakartanews.id | Pelaksanaan Pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah Domestik (IPALD) di Kawasan Hutan Kota Kemayoran, Jakarta Pusat tidak rampung dikerjakan sesuai waktu kontrak.
Pada papan proyek, kontrak dimulai 15 september 2022 dengan masa pelaksanaan 360 hari kalender. Nomor kontrak: HK 0203/FSK/PPPWJM-PPK.1/IX/99/2022 Direktorat Jenderal Cipta Karya Balai Prasarana Pemukiman wilayah Metropolitan Satuan Kerja Pelaksana Prasarana Pemukiman wilayah Jakarta Metropolitan.
Baca Juga:
Proyek Saluran Pulomas Utara Disorot, Abdul Rauf Gaffar Terancam Dilaporkan ke APH
Pelaksana proyek, PT Somba Hasbo dengan nilai Rp38,4 Miliar.
Rencananya, proyek IPALD Kemayoran untuk membersihkan air danau hutan kota Kemayoran dari bau air lumpur yang sangat menyengat di sekitar pemukiman warga dan lapangan Golf.
Program Dirjend Cipta Karya PUPR ini bertujuan untuk pemenuhan edukasi,rekreasi, dan konservasi hutan Kemayoran menjadi pilihan yang tepat dalam menikmati kota Jakarta yang nyaman, sehat, indah dan ramah lingkungan.
Baca Juga:
Biaya Rehab Gedung Kantor Sudin LH Jakut Diduga Mark-up, KPK Kemana?
Diketahui setiap Sabtu dan Minggu kawasan hutan kota ini rame dikunjungi warga dan berbagai komunitas lingkungan hidup, olah raga dan pecinta hutan.
Salah seorang kuli bangunan yang tidak bersedia disebut namanya mengatakan bawa sesuai informasi, seharusnya proyek rampung pada September lalu.
"Seharusnya rampung tiga bulan yang lalu. Tetapi engak tau kendalanya, soalnya aku baru kerja sebagai kuli disini, Mas," ujarnya kepada wartawan, Sabtu (2/12/2023).