Metrojakartanews.id | Pelaksanaan Pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah Domestik (IPALD) di Kawasan Hutan Kota Kemayoran, Jakarta Pusat tidak rampung dikerjakan sesuai waktu kontrak.
Pada papan proyek, kontrak dimulai 15 september 2022 dengan masa pelaksanaan 360 hari kalender. Nomor kontrak: HK 0203/FSK/PPPWJM-PPK.1/IX/99/2022 Direktorat Jenderal Cipta Karya Balai Prasarana Pemukiman wilayah Metropolitan Satuan Kerja Pelaksana Prasarana Pemukiman wilayah Jakarta Metropolitan.
Baca Juga:
Proyek Saluran Pulomas Utara Disorot, Abdul Rauf Gaffar Terancam Dilaporkan ke APH
Pelaksana proyek, PT Somba Hasbo dengan nilai Rp38,4 Miliar.
Rencananya, proyek IPALD Kemayoran untuk membersihkan air danau hutan kota Kemayoran dari bau air lumpur yang sangat menyengat di sekitar pemukiman warga dan lapangan Golf.
Program Dirjend Cipta Karya PUPR ini bertujuan untuk pemenuhan edukasi,rekreasi, dan konservasi hutan Kemayoran menjadi pilihan yang tepat dalam menikmati kota Jakarta yang nyaman, sehat, indah dan ramah lingkungan.
Baca Juga:
Biaya Rehab Gedung Kantor Sudin LH Jakut Diduga Mark-up, KPK Kemana?
Diketahui setiap Sabtu dan Minggu kawasan hutan kota ini rame dikunjungi warga dan berbagai komunitas lingkungan hidup, olah raga dan pecinta hutan.
Salah seorang kuli bangunan yang tidak bersedia disebut namanya mengatakan bawa sesuai informasi, seharusnya proyek rampung pada September lalu.
"Seharusnya rampung tiga bulan yang lalu. Tetapi engak tau kendalanya, soalnya aku baru kerja sebagai kuli disini, Mas," ujarnya kepada wartawan, Sabtu (2/12/2023).
Pantauan Metrojakartanews.id di lokasi, Box Culpert dipenuhi air. Namun, kuli mengaku tidak mengetaui sumber airnya. " Enggak tau tuh Mas airnya darimana. Mungkin dari dinding atau lantai coran ada yang bocor," ungkapnya.
Project Manager, Ari mengatakan bahwa air berasal dari hujan. "Box Culpert sudah nyambung dan pompa lagi dipakai di depan, nanti kalau mau instal di dewatering," ujarnya lewat pesan whatsapp kepada wartawan, Sabtu (2/12/2023).
Sementara, mengenai pekerjaan yang belum selesai, Ari mengatakan berusaha menyelesaikannya
Pegiat anti korupsi, Hobbin Marpaung mengatakan bahwa terkait proyek, harus dijelaskan secara rinci dan detail oleh Kuasa Pengguna Aggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sebagai penanggung jawab anggaran.
"Tidak boleh main-main karena itu uang rakyat. Kan ada DP 20 persen dari KPA, jangan sampai dana yang dicairkan ditempatkan tidak tepat sasaran sehingga proyek negara terbengkalai," tegasnya, Kamis (28/12/2023).
Hobbin menyebut sangat mendukung program Dirjend Cipta Karya untuk kepentingan masyarakat. Karena, katanya, ruang interaksi di jakarta sangat terbatas.
Sepengetahuannya, kawasan hutan Kota Kemayoran lumayan luas tetapi karena ada bau lumpur di danau sehingga warga jarang berkunjung. Namun jika proyek sudah rampung dikerjakan dan pompa berjalan menyedot air lumpur menjadi bersih, diyakini bahwa warga dan wisatawan semakin banyak berkunjung.
Sesuai informasi yang diperoleh, proyek terbengkalai berbulan-bulan, padahal DP sudah dicairkan.
Mulai September hingga Desember 2022, kegiatan belum ada, hanya pembuatan pagar seng dan direksi keet. Material besi dan lain-lain mulai masuk awal tahun 2023 kondisi non progres artinya minus selama tiga bulan berjalan.
Herannya KPA/PPK tidak melakukan tugasnya sesuai aturan yang berlaku. Setelah ditelusuri, rekam jejak PT Somba Hasbo melalui website, sepertinya perusahaan ini disewa-sewakan, baik dalam kota Jakarta maupun ke daerah-daerah dan selalu bermasalah.
"Koq bisa ya Pokja memenangkan perusahaan yang sering bermasalah? Jangan-jangan administrasi PT Somba Hasbo tidak memiliki pengalaman pembuatan IPALD serta nama tenaga ahli dalam dokumen tidak sesuai dengan nama tenaga ahli di lapangan saat ini, sesuai informasi sudah pernah berganti pelaksananya," ujarnya.
Hobbin menegaskan akan mengirim surat ke Irjend, Dirjend dan kas negara agar dilakukan pemeriksaan dan audit keuangan mengenai aliran dana sejak DP dicairkan.
Ketika dikonfirmasi mengenai keterlambatan pelaksanaan pekerjaan, PPK Yasin mengatakan kan mengenakan denda sesuai aturan yang berlaku,.
"Akan dikenakan denda keterlambatan sesuai aturan yang berlaku" ujar Yasin singkat, Kamis (28/12/2023).
Saat ini lokasi proyek dijaga ketat dan tidak diperbolehkan diliput tanpa izin dari Project Manager. [Editor : Sahala Pangaribuan]