METROJAKARTA.WAHANANEWS.CO - Polsek Metro Penjaringan berhasil meringkus K (52), seorang asisten rumah tangga (ART), dan G (28), seorang sopir, yang bekerja di rumah yang sama di kawasan Taman Grisenda, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.
Keduanya diduga telah bersekongkol dalam jangka waktu lama untuk menguras harta majikan mereka.
Baca Juga:
Pemerintah DKI Jakarta Gratiskan Transportasi Publik Untuk Penumpang Wanita Dalam Rangka Hari Kartini
Kanit Reskrim Polsek Metro Penjaringan, AKP Arief Ryzki, pasangan ini bekerja sama mencuri uang tunai serta perhiasan milik majikan dengan total kerugian mencapai Rp 800 juta.
“Kedua pelaku berkomplot mencuri uang tunai dan perhiasan majikan,” ujar Arief, Minggu (9/2/2025), melansir Antara.
Modus operandi: uang dicuri dan ditukar di money changer
Baca Juga:
DPRD DKI Jakarta Minta Pemprov Tegas Menagih Kewajiban Pengembang dan Berikan Sanksi
Pelaku utama dalam kasus ini adalah K, yang memiliki akses ke tempat penyimpanan harta sang majikan.
Uang tunai yang dicuri, terutama dalam bentuk mata uang asing, kemudian diberikan kepada G untuk ditukarkan ke dalam mata uang rupiah.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa mereka telah melakukan transaksi penukaran uang di money changer sebanyak sepuluh kali.