METROJAKARTA.WAHANANEWS.CO - Polres Metro Jakarta Pusat menggagalkan tawuran sekelompok remaja di Kampung Rawa Sawah, Johar Baru, pada Senin dini hari. Dalam insiden tersebut, seorang pemuda ditangkap dan empat senjata tajam berupa celurit disita.
"Kami langsung tangkap pelaku beserta barang bukti," kata Kasat Samapta Polres Metro Jakarta Pusat Kompol William Alexander di Jakarta, Senin (14/4/2025).
Baca Juga:
Raja Begal di Surabaya Ditembak Mati Saat Hendak Bereaksi
Menurut dia, pada saat tim patroli melakukan pengamanan wilayah sekitar pukul 04.15 WIB, petugas mendapati sekelompok pemuda tengah berkumpul dan diduga hendak tawuran.
Petugas, kata Alex, langsung membubarkan kelompok tersebut dan menangkap remaja berinisial MK (20) karena berusaha melarikan diri sambil membuang senjata tajam.
Ia mengatakan bahwa petugas menyita empat celurit dan satu stik golf dari tangan pelaku, yang diduga kuat akan digunakan dalam aksi kekerasan.
Baca Juga:
Patroli Antisipasi Keamanan Polres Binjai Amankan Belasan Remaja Kedapatan Membawa Senjata Tajam
Sementara itu, Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro menyatakan bahwa pelaku akan diproses hukum sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Pelaku akan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara," katanya.
Saat ini, MK bersama barang bukti telah dibawa ke Polsek Johar Baru untuk pemeriksaan lebih lanjut.