"Kami menduga ada rekayasa administrasi yang dilakukan oleh PPK (Pejabat Pembuat Komitmen), Konsultan dan Kontraktor yang bertujuan untuk meloloskan perpanjangan waktu 50 hari," ujarnya di kantornya, Kamis (18/1/2024).
Hobbin juga mempertanyakan kapasitas PT TAA yang masih mengawasi proyek saat ini. Padahal, kontrak konsultan pengawas sudah berakhir tanggal 31 Desember 2023.
Baca Juga:
GM PLN UIP Sulawesi Tinjau GI Pinrang dan Sidrap, Pastikan Kesiapan Penambahan Kapasitas 60 MVA
"Kenapa PT TAA yang masih mengawasi proyek sampai saat ini," tanyanya.
Ia mengatakan sudah mengirim surat klarifikasi dan bukti fakta lapangan kepada Kepala Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane, namun hingga kini belum mendapatkan penjelasan resmi.
Kontroversi ini terus memantik perdebatan terkait transparansi dan integritas dalam penyelesaian proyek.
Baca Juga:
KPK Ungkap Suap Rp980 Juta Melibatkan Bupati Rejang Lebong dan Tiga Rekanan
[Editor : Sahala Pangaribuan]