"Kami menduga ada rekayasa administrasi yang dilakukan oleh PPK (Pejabat Pembuat Komitmen), Konsultan dan Kontraktor yang bertujuan untuk meloloskan perpanjangan waktu 50 hari," ujarnya di kantornya, Kamis (18/1/2024).
Hobbin juga mempertanyakan kapasitas PT TAA yang masih mengawasi proyek saat ini. Padahal, kontrak konsultan pengawas sudah berakhir tanggal 31 Desember 2023.
Baca Juga:
Proyek Saluran Pulomas Utara Disorot, Abdul Rauf Gaffar Terancam Dilaporkan ke APH
"Kenapa PT TAA yang masih mengawasi proyek sampai saat ini," tanyanya.
Ia mengatakan sudah mengirim surat klarifikasi dan bukti fakta lapangan kepada Kepala Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane, namun hingga kini belum mendapatkan penjelasan resmi.
Kontroversi ini terus memantik perdebatan terkait transparansi dan integritas dalam penyelesaian proyek.
Baca Juga:
Biaya Rehab Gedung Kantor Sudin LH Jakut Diduga Mark-up, KPK Kemana?
[Editor : Sahala Pangaribuan]