Suwarno, Konsultan Pengawas dari PT TAA -KSO - PT Virama Karya (Persero), mengakui bahwa kendala yang dihadapi, terutama akibat hujan dan genangan air.
"Meskipun kondisi bobot pekerjaan sudah mencapai 80 persen, intensitas pengawasan tetap dilakukan setiap hari untuk memastikan proyek segera rampung," ujar Suwarno.
Baca Juga:
Proyek Saluran Pulomas Utara Disorot, Abdul Rauf Gaffar Terancam Dilaporkan ke APH
Terpisah, Kepala Pelaksanaan Jaringan Sumber Air Ciliwung Cisadane, Putu Jono menjelaskan bahwa PT. MBN menghadapi keterlambatan akibat kelalaian penyedia, sesuai kontrak dengan PT TAA-KSO-PT. Virama Karya yang bertugas melakukan pengawasan.
Rapat pembuktian keterlambatan konstruksi mengungkapkan sejumlah pelanggaran. Dan pihak penyedia bersedia menerima denda sesuai ketentuan kontrak.
"Prosedur pemberian kesempatan penyelesaian pekerjaan kepada PT. Mari Bangun Nusantara telah dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 109 Tahun 2023, dimana berdasarkan hasil rapat evaluasi pemberian kesempatan penyelesaian sisa pekerjaan diketahui bahwa pekerjaan tersebut masih dapat diselesaikan kurang dari 90 hari kalender, dan penyedia jasa bersedia dikenakan denda keterlambatan untuk setiap hari keterlambatan sebesar 1/1000 dari harga kontrak sebelum PPN," kata Putu kepada wartawan dalam keterangan tertulis, Jumat (19/1/2024).
Baca Juga:
Biaya Rehab Gedung Kantor Sudin LH Jakut Diduga Mark-up, KPK Kemana?
Ia juga menyampaikan, pada masa pemberian kesempatan penyelesaian sisa pekerjaan, tanggung jawab pengawasan dilimpahkan kepada direksi teknis.
Pegiat Anti Korupsi, Hobbin Marpaung, menyatakan kecurigaannya atas pengakuan konsultan pengawas dan pelaksana proyek.
Hobbin menduga ada rekayasa administrasi klaim bobot pekerjaan 80 persen yang tidak sesuai dengan fakta di lapangan yang bertujuan untuk meloloskan perpanjangan waktu 50 hari.