Metrojakartanews.id | Perpanjangan waktu 50 hari yang diberikan oleh Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane kepada PT. Mari Bangun Nusantara (MBN) untuk menyelesaikan proyek pengendalian banjir di Kemayoran, Jakarta Pusat, dipertanyakan sejumlah kalangan.
Perpanjangan waktu dianggap tidak layak dan diduga sarat rekayasa administrasi karena klaim bobot pekerjaan 80 persen tidak sesuai dengan fakta di lapangan.
Baca Juga:
Proyek Saluran Pulomas Utara Disorot, Abdul Rauf Gaffar Terancam Dilaporkan ke APH
Hal aneh lainnya yang dipertanyakan, besarnya anggaran pengawasan yang lebih dari Rp3 Miliar. Nilai ini semestinya tidak lebih besar dari 5 persen nilai anggaran Rp21 miliar.
Konsultan pengawas saat masa kontrak berakhir 31 Desember 2023 juga masih oleh PT. Tuah Agung Anugrah (TAA), atas nama Suwarno.
Padahal, sebelumnya Kepala Pelaksana Teknis Balai Ciliwung mengatakan bahwa pengerjaan sisa anggaran telah diawasi oleh direktur teknis.
Baca Juga:
Biaya Rehab Gedung Kantor Sudin LH Jakut Diduga Mark-up, KPK Kemana?
Menurut Kontraktor Pelaksana PT MBN, Sulaiman, perpanjangan waktu diberikan mulai 1 Januari 2024 hingga 19 Februari 2024.
"Kontrak PT. MBN sendiri berakhir Desember 2023, dimana progresnya sudah 80 persen. Dan perusahaan dikenai denda keterlambatan 1/1000 dikali nilai kontrak sebesar Rp 21.3 miliar serta memberikan jaminan sesuai aturan yang berlaku," ujarnya di lokasi proyek, Rabu (17/1/2024).
Ia menerangkan bahwa keterlambatan pekerjaan disebabkan oleh kendala lapangan, terutama saat penggalian untuk pemasangan Box Culvert yang dihadapi oleh air yang begitu besar, bahkan dengan bantuan pompa mesin penyedot air.
Suwarno, Konsultan Pengawas dari PT TAA -KSO - PT Virama Karya (Persero), mengakui bahwa kendala yang dihadapi, terutama akibat hujan dan genangan air.
"Meskipun kondisi bobot pekerjaan sudah mencapai 80 persen, intensitas pengawasan tetap dilakukan setiap hari untuk memastikan proyek segera rampung," ujar Suwarno.
Terpisah, Kepala Pelaksanaan Jaringan Sumber Air Ciliwung Cisadane, Putu Jono menjelaskan bahwa PT. MBN menghadapi keterlambatan akibat kelalaian penyedia, sesuai kontrak dengan PT TAA-KSO-PT. Virama Karya yang bertugas melakukan pengawasan.
Rapat pembuktian keterlambatan konstruksi mengungkapkan sejumlah pelanggaran. Dan pihak penyedia bersedia menerima denda sesuai ketentuan kontrak.
"Prosedur pemberian kesempatan penyelesaian pekerjaan kepada PT. Mari Bangun Nusantara telah dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 109 Tahun 2023, dimana berdasarkan hasil rapat evaluasi pemberian kesempatan penyelesaian sisa pekerjaan diketahui bahwa pekerjaan tersebut masih dapat diselesaikan kurang dari 90 hari kalender, dan penyedia jasa bersedia dikenakan denda keterlambatan untuk setiap hari keterlambatan sebesar 1/1000 dari harga kontrak sebelum PPN," kata Putu kepada wartawan dalam keterangan tertulis, Jumat (19/1/2024).
Ia juga menyampaikan, pada masa pemberian kesempatan penyelesaian sisa pekerjaan, tanggung jawab pengawasan dilimpahkan kepada direksi teknis.
Pegiat Anti Korupsi, Hobbin Marpaung, menyatakan kecurigaannya atas pengakuan konsultan pengawas dan pelaksana proyek.
Hobbin menduga ada rekayasa administrasi klaim bobot pekerjaan 80 persen yang tidak sesuai dengan fakta di lapangan yang bertujuan untuk meloloskan perpanjangan waktu 50 hari.
"Kami menduga ada rekayasa administrasi yang dilakukan oleh PPK (Pejabat Pembuat Komitmen), Konsultan dan Kontraktor yang bertujuan untuk meloloskan perpanjangan waktu 50 hari," ujarnya di kantornya, Kamis (18/1/2024).
Hobbin juga mempertanyakan kapasitas PT TAA yang masih mengawasi proyek saat ini. Padahal, kontrak konsultan pengawas sudah berakhir tanggal 31 Desember 2023.
"Kenapa PT TAA yang masih mengawasi proyek sampai saat ini," tanyanya.
Ia mengatakan sudah mengirim surat klarifikasi dan bukti fakta lapangan kepada Kepala Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane, namun hingga kini belum mendapatkan penjelasan resmi.
Kontroversi ini terus memantik perdebatan terkait transparansi dan integritas dalam penyelesaian proyek.
[Editor : Sahala Pangaribuan]