Metrojakartanews.id | Perpanjangan waktu 50 hari yang diberikan oleh Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane kepada PT. Mari Bangun Nusantara (MBN) untuk menyelesaikan proyek pengendalian banjir di Kemayoran, Jakarta Pusat, dipertanyakan sejumlah kalangan.
Perpanjangan waktu dianggap tidak layak dan diduga sarat rekayasa administrasi karena klaim bobot pekerjaan 80 persen tidak sesuai dengan fakta di lapangan.
Baca Juga:
Proyek Saluran Pulomas Utara Disorot, Abdul Rauf Gaffar Terancam Dilaporkan ke APH
Hal aneh lainnya yang dipertanyakan, besarnya anggaran pengawasan yang lebih dari Rp3 Miliar. Nilai ini semestinya tidak lebih besar dari 5 persen nilai anggaran Rp21 miliar.
Konsultan pengawas saat masa kontrak berakhir 31 Desember 2023 juga masih oleh PT. Tuah Agung Anugrah (TAA), atas nama Suwarno.
Padahal, sebelumnya Kepala Pelaksana Teknis Balai Ciliwung mengatakan bahwa pengerjaan sisa anggaran telah diawasi oleh direktur teknis.
Baca Juga:
Biaya Rehab Gedung Kantor Sudin LH Jakut Diduga Mark-up, KPK Kemana?
Menurut Kontraktor Pelaksana PT MBN, Sulaiman, perpanjangan waktu diberikan mulai 1 Januari 2024 hingga 19 Februari 2024.
"Kontrak PT. MBN sendiri berakhir Desember 2023, dimana progresnya sudah 80 persen. Dan perusahaan dikenai denda keterlambatan 1/1000 dikali nilai kontrak sebesar Rp 21.3 miliar serta memberikan jaminan sesuai aturan yang berlaku," ujarnya di lokasi proyek, Rabu (17/1/2024).
Ia menerangkan bahwa keterlambatan pekerjaan disebabkan oleh kendala lapangan, terutama saat penggalian untuk pemasangan Box Culvert yang dihadapi oleh air yang begitu besar, bahkan dengan bantuan pompa mesin penyedot air.