Menurut Thomson, Budi tidak dijadikan tersangka oleh penyidik Polres Sibolga dalam penangkapan Kapal Kolecting KM Cahaya Budi Makmur yang ditangkap Satpolairud Polres Sibolga karena kedapatan mengangkut 65 ton BBM jenis solar subsidi.
Karena tidak dijadikan tersangka, MSPI pun melaporkan melaporkan Kapolres dan Kasat Reskrim Polres Sibolga Ke Propam Polri. Imbasnya, 5 anggota Polres Sibolga menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri, di Propam Polda Sumut pada Senin, 21/10/2024.
Baca Juga:
MSPI Desak Kapolda Tangkap Dirut PT Cahaya Budi Makmur
Dikutip dari tempo.co, dugaan keterlibatan Law Agwan bermula ketika Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara Polda NTT menangkap kapal penangkapan ikan KMN Berkah Melimpah 19 GT 27 dalam operasi Ilegal Fishing pada 9 Oktober 2024 di perairan Tablolong.
Direktur Polairud Polda NTT Komisaris Besar Irwan Deffi Nasution menyatakan kapal yang dinakhodai oleh Ahmad Sahrani, warga Malang, Jawa Timur tersebut menghindari pajak berlayar dan tidak memiliki surat persetujuan berlayar (SPB) yang dikeluarkan syahbandar perikanan.
Kapal itu kemudian dibawa ke dermaga Ditpolairud Polda NTT untuk proses hukum. Polisi lalu menetapkan Ahmad Nasar sebagai tersangka karena diduga melanggar pasal 98 jo Pasal 42 ayat (3) UU tentang Perikanan.
Baca Juga:
Diduga Korban Permainan Dirut, Nasib Enam ABK Cahaya Budi Makmur di Tangan Hakim
Kapal Milik Law Agwan
Kepada tempo.co Rudy Soik mengakui, KMN Berkah Melimpah nomor 19 milik Law Agwan.
Menurut Rudy Soik, kapal milik Law Agwan diduga menggunakan barcode nelayan untuk mendapatkan BBM subsidi hingga 4.000 liter per hari. Padahal, kata Rudy, barcode milik Law Agwan seharusnya hanya digunakan untuk kapal penangkap ikan miliknya dan tidak boleh dipindahtangankan.