Budi juga menyerahkan uang kepada saksi Sunanto Adi Saputra. Dan saksi Gagat Trio S mengaku merima Rp50 juta dari terdakwa Eko Budianto.
Dari proses persidangan terungkap ada tujuh saksi yang berpotensi menjadi tersangka dalam kasus tanah ini. Tiga terdakwa itu bersama kelompoknya telah bekerja sama menerbitkan lima sertifikat tanah atas nama Aspah Supriadi tahun 2020, di atas tanah milik H. Waluyo.
Baca Juga:
Pengadilan Tinggi Jakarta Kawal Kasus Razman Hingga Pelaporan ke Bareskrim Polri
H. Waluyo sendiri telah menempati lahan sejak tahun 1992 sampai dengan sekarang. Tetapi ketika hendak meningkatkan surat tanahnya dari Girig ke sertifikat, baru diketahu bahwa sudah ada terbit sertifikat atas nama Aspah Supriadi di atas tanah.
H. Waluyo mengaku tidak pernah mengetahui adanya pengukuran terhadap lahan yang dikuasai dan dibuatnya tempat tinggalnya yang sekaligus juga tempat usaha sejak tahun 1992. [stp]