Metrojakartanews.id | Sejumlah pengakuan mengejutkan terungkap dalam persidangan kasus mafia penerbitan sertifikat tanah dengan terdakwa Aspah Supriadi, Muhammad Bilal, dan Eko Agus Budianto, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Jl. Gajah Mada, Jakarta Pusat, Senin (24/10/2022).
Diantaranya, keterangan terdakwa Aspah Supriadi yang mengakui ada pejabat yang berjanji bisa cepat menerbitkan serifikat. Dia juga bersedia menghadirkannya di persidangan.
Baca Juga:
AHY Serahkan Sertifikat Wakaf di Kabupaten Gresik
Keterangan terdakwa sempat mengejutkan pengunjung sidang. Sayang, majelis hakim tidak merespon untuk menggali lebih dalam terkait pejabat dimaksud untuk mengungkap kasus mafia tanah.
Apa yang disampaikan terdakwa aspah Supriadi itu juga tidak pernah disinggung JPU dalam dakwaannya.
Diduga, pejabat yang menjajikan itu adalah pejabat tinggi di BPN Jakarta Utara. Saat itu, Kepala BPN Jakarta Utara dijabat Hisky Simarmata.
Baca Juga:
Sertifikasi Indikasi Geografis Kain Sasirangan Kalimantan Selatan Diserahkan
Aspah Supriadi juga tidak mau menyebutkan nama pejabat dimaksud. Namun, dia menyatakan bersedia menghadirkannya kepersidangan.
Dari keterangannya di persidangan, Aspah Supriadi yang mengajukan permohonan penerbitan sertifikat atas namanya, namun sepertinya dia ingin mengarahkan atau menunjuk ke BPN Jakarta Utara.
Sementara, pengakuan mengejutkan lainnya, diungkapkan terdakwa Muhammad Bilal, Ketua Panitai PTSL. Ia mengakui uang Rp240 juta yang diterimanya dari saksi Budi Prianto digunakan buat biaya pelesiran tim ke Lombok.