Kemudian, terdakwa Eko Agus Budianto membantah menitipkan uang Rp50 juta kepada saksi Gagat Trio S.
Pada persidangan sebelumnya, saksi Budi Prianto, mengaku memberikan uang Rp240 juta kepada Muhammad Bilal atas suruhan Rohin, dan uangnya berasal dari Aspah Supriadi melalui Rohin.
Baca Juga:
AHY Serahkan Sertifikat Wakaf di Kabupaten Gresik
Uang diberikan untuk penerbitan lima sertifikat tanah atas nama Aspah Supriadi.
Setelah memberikan uang, saksi Budi Prianto selanjutnya diperintahkan mengambil sertifikat di BPN Jakarta Utara.
Pada persidangan sebelumnya juga Saksi Sunanto Adi Saputra, mengaku menerima uang dari saksi Budi Prianto Rp40 juta dan saksi Gagat Trio S menerima Rp50 juta dari terdakwa Eko Agus Budianto.
Baca Juga:
Sertifikasi Indikasi Geografis Kain Sasirangan Kalimantan Selatan Diserahkan
Tiga terdakwa bersama kelompoknya telah bekerja sama menerbitkan lima sertifikat tanah atas nama Aspah Supriadi tahun 2020, di atas tanah milik H. Waluyo.
Padahal, H. Waluyo sendiri telah menempati lahan yang disertifikatkan itu sejak tahun 1992 sampai dengan sekarang.
H. Waluyo mengetahui ada terbit sertifikat atas nama Aspah Supriadi di atas tanahnya saat hendak meningkatkan surat tanahnya dari Girig ke sertifikat.