Metrojakartanews.id | Sejumlah pengakuan mengejutkan terungkap dalam persidangan kasus mafia penerbitan sertifikat tanah dengan terdakwa Aspah Supriadi, Muhammad Bilal, dan Eko Agus Budianto, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Jl. Gajah Mada, Jakarta Pusat, Senin (24/10/2022).
Diantaranya, keterangan terdakwa Aspah Supriadi yang mengakui ada pejabat yang berjanji bisa cepat menerbitkan serifikat. Dia juga bersedia menghadirkannya di persidangan.
Baca Juga:
AHY Serahkan Sertifikat Wakaf di Kabupaten Gresik
Keterangan terdakwa sempat mengejutkan pengunjung sidang. Sayang, majelis hakim tidak merespon untuk menggali lebih dalam terkait pejabat dimaksud untuk mengungkap kasus mafia tanah.
Apa yang disampaikan terdakwa aspah Supriadi itu juga tidak pernah disinggung JPU dalam dakwaannya.
Diduga, pejabat yang menjajikan itu adalah pejabat tinggi di BPN Jakarta Utara. Saat itu, Kepala BPN Jakarta Utara dijabat Hisky Simarmata.
Baca Juga:
Sertifikasi Indikasi Geografis Kain Sasirangan Kalimantan Selatan Diserahkan
Aspah Supriadi juga tidak mau menyebutkan nama pejabat dimaksud. Namun, dia menyatakan bersedia menghadirkannya kepersidangan.
Dari keterangannya di persidangan, Aspah Supriadi yang mengajukan permohonan penerbitan sertifikat atas namanya, namun sepertinya dia ingin mengarahkan atau menunjuk ke BPN Jakarta Utara.
Sementara, pengakuan mengejutkan lainnya, diungkapkan terdakwa Muhammad Bilal, Ketua Panitai PTSL. Ia mengakui uang Rp240 juta yang diterimanya dari saksi Budi Prianto digunakan buat biaya pelesiran tim ke Lombok.
Kemudian, terdakwa Eko Agus Budianto membantah menitipkan uang Rp50 juta kepada saksi Gagat Trio S.
Pada persidangan sebelumnya, saksi Budi Prianto, mengaku memberikan uang Rp240 juta kepada Muhammad Bilal atas suruhan Rohin, dan uangnya berasal dari Aspah Supriadi melalui Rohin.
Uang diberikan untuk penerbitan lima sertifikat tanah atas nama Aspah Supriadi.
Setelah memberikan uang, saksi Budi Prianto selanjutnya diperintahkan mengambil sertifikat di BPN Jakarta Utara.
Pada persidangan sebelumnya juga Saksi Sunanto Adi Saputra, mengaku menerima uang dari saksi Budi Prianto Rp40 juta dan saksi Gagat Trio S menerima Rp50 juta dari terdakwa Eko Agus Budianto.
Tiga terdakwa bersama kelompoknya telah bekerja sama menerbitkan lima sertifikat tanah atas nama Aspah Supriadi tahun 2020, di atas tanah milik H. Waluyo.
Padahal, H. Waluyo sendiri telah menempati lahan yang disertifikatkan itu sejak tahun 1992 sampai dengan sekarang.
H. Waluyo mengetahui ada terbit sertifikat atas nama Aspah Supriadi di atas tanahnya saat hendak meningkatkan surat tanahnya dari Girig ke sertifikat.
Seperti diketahui JPU Yerick Sinaga, SH dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta telah mendudukkan terdakwa Aspah Supriadi, Muhammad Bilal, dan Eko Budianto dikursi pesakitan PN Jakarta Utara atas dakwaan melangar Pasal 263, 266 KUHP karena telah memalsukan atau membuat keterangan palsu dalam penertbitan lima sertifikat atas nama Aspah Supriadi. [stp]