MetroJakartaNews.id | Saksi persidangan penerbitan sertifikat tanah di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Hendra Iskandar, dari Kantor Notaris Slamet Musyanto, SH diduga menjadi bagian dari mafia penerbitan sertifikat tanah.
Hendra bersama terdakwa Aspah Supriadi, Eko Budianto dan Muhammad Bilal diduga yang telah mensertfikatkan tanah H Waluyo, di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Utara menjadi atas nama Aspah Supriadi, dua tahun lalu (2020).
Baca Juga:
Menteri AHY Ungkap 2 Kasus Mafia Tanah di Jabar Rugikan Negara Rp3,6 triliun
Dalam sidang, jaksa penuntut umum (JPU) Yerick Sinaga, SH dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta telah menghadirkan 9 saksi kepersidangan sampai persidangan ketiga, Senin (10/10/2022).
Tetapi lima dari saksi yang sudah didengarkan keterangannya di hadapan persidangan itu diduga adalah bagian dari mafia tanah. Karena dari keterangan kelima saksi itulah diketahui bahwa yang memuluskan terbitnya sertifikat tanah atas nama terdakwa H Aspah Supriadi itu diterbitkan.
Keterangan saksi Hendra, yang menandatangan Surat Keterangan Akte Jual Beli (AJB) atas nama Aspah Supriadi terdaftar di Notaris Slamet Musyanto, SH., tanggal 12 Oktober 2020.
Baca Juga:
Nirina Zubir Penasaran Bukti Baru Eks ART Rebut Empat Sertifikat Tanah
Padahal Notaris Slamet Musyanto, SH saat itu sudah almarhum. Selain itu, surat keterangan itu dibuat setelah terbitnya sertifikat.
Menurut keterangan Hendra, dia dimintai tolong oleh terdakwa Aspah Supriadi datang ke rumahnya untuk membuat surat keterangan terdaftar sehari sebelum penandatangan surat ketrangan.
“Saya diundang datang ke rumah Pak H Aspah Supriadi untuk menandatangani surat keterangan terdaftar tersebut. Beliau datang ke kantor sehari sebelum penandatangan surat keterangan terdaftar itu ditandatangani di rumah Pak H Aspah Supriadi,” ujar Hendra menjawab Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU), dalam persidangan di ruang utama lantai III, Gedung PN Jakarta Utara, Jl. Gajah Mada No.17, Jakarta Pusat.