Dua saksi lainnya yang dihadirkan JPU dalam sidang, Cahyo Hudoyono (mantan Lurah Semper Timur), Kriswanto (Kasi Pemerintahan Kelurahan Semper Barat).
Terdakwa Aspah Supriadi (pemillik sertifikat yang diterbitkan), Muhammad Bilal (Ketua Tim PTSL), Eko Budianto (anggota Tim PTSL), didakwan melangar Pasal 263, 264 dan 266 KUHP karena telah memalsukan atau membuat keterangan palsu dalam penertbitan sertifikat atas nama Aspah Supridi dengan ancaman pidana 6 tahun penjara. [stp]