Hendra mengaku bahwa dia tidak mengetahui terdaftar atau tidak terdaftarnya AJB atas nama Aspah Surpiadi itu di Kantor Notaris Slamet Musyanto, SH.
Hendra juga mengaku bahwa saat di BAP penyidik dia sudah mencabut surat keterangan itu. “Penyidik sudah menyarankan saya supaya mencabut surat keterangan itu. Dan sudah saya cabut,” tambah Hendra.
Baca Juga:
Menteri AHY Ungkap 2 Kasus Mafia Tanah di Jabar Rugikan Negara Rp3,6 triliun
Untuk diketahu bahwa surat keterangan terdaftar tersebut dibuat pada tanggal 12 Oktober 2020, padahal sertifikat atas nama Aspah Supriadi itu terbit pada Janurai 2020. Jadi sertifikat sudah diterbitkan baru kemudian dokumen/surat ketrangan terdaftar sebagai kelengkapan penerbitan sertifikat dikeluarkan.
Padahal, sesuai Satandar Operasional Prosedur (SOP) penerbitan sertifikat tanah di BPN adalah, 1. Fotokopi girik atau Letter C yang dimiliki; 2. Akta Jual Beli Tanah; 3. Surat Riwayat Tanah; 4. Surat Pernyataan Tidak Sengketa.
Tahap selanjutnya adalah membayar biaya pengukuran tanah dan pendaftaran sertifikat tanah.
Baca Juga:
Nirina Zubir Penasaran Bukti Baru Eks ART Rebut Empat Sertifikat Tanah
Ketika sudah mendapat permohonan membuat sertifikat, petugas ukur dari BPN akan melakukan pengukuran tanah dan memasang tanda batas tanah.
Dalam proses tersebut, pemilik tanah wajib hadir sebagai saksi. Hasil dari pengukuran akan diproses dan dilanjutkan untuk membuat surat keputusan sertifikat tanah dari kantor BPN.
Setelah pengukuran tanah, yang mengajukan akan mendapatkan data Surat Ukur Tanah. Serahkan surat tersebut untuk melengkapi dokumen yang telah ada. Setelah itu hanya perlu bersabar menunggu dikeluarkannya surat keputusan.