MetroJakartaNews.id | Sudah tujuh saksi diperiksa di persidangan penerbitan sertifikat tanah H. Waluyo menjadi atas nama Aspah Supriadi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara dengan terdakwa Aspah Supriadi, Eko Budianto dan Muhammad Bilal.
Diduga, ketujuh saksi menjadi bagian dari jaringan mafia tanah yang menerbitkan sertifikat tanah dan diminta dijadikan tersangka
Baca Juga:
Menteri AHY Ungkap 2 Kasus Mafia Tanah di Jabar Rugikan Negara Rp3,6 triliun
Sunanto Adi Saputra dan Gagat Trio S, dua dari 6 orang saksi yang diperiksa, Kamis 13 Oktober 2022, adalah PNS di BPN Jakarta Utara yang diduga bagian dari sindikat tanah yang memuluskan terbitnya lima sertifikat tanah atas nama Aspah Supriadi.
Pasalnya, keduanya mengakui menerima uang Rp90 juta rupiah dari Budi. Budi juga dijadikan saksi dalam perkara ini, tetapi belum memenuhi panggilan untuk bersaksi.
Sunanto menerima uang dari budi Rp40 juta. Tetapi uang itu diakui sudah dikembalikan ke Budi, tiga bulan berikutnya. Sementara Gagat mengaku menerima Rp50 juta rupiah dari Eko, dan tidak mengembalikan uang itu sampai saat ini.
Baca Juga:
Nirina Zubir Penasaran Bukti Baru Eks ART Rebut Empat Sertifikat Tanah
Sunanto, Gagat dan terdakwa Muhammad Bilal lah yang menandatangani formulir untuk penerbitan sertipkat tanah yang diajukan melalui Panitia PTSL, BPN Jakarta Utara.
Karena dalam formulir pengajuan sertifikat melalui PTSL itu ada 3 penandatangan yaitu masing-masing; Ketua Panitia PTSL Muhammad Bilal, Wakil Ketua Yuridis Sunanto Adi Saputra, Wakil Ketua Bidang Fisik Gagat Trio S.
Atas rekomendasi dari tandatangan ketiga pegawai BPN tersebutlah maka terbitlah srtifikat yang diajukan melalui Panitia PTSL.