Kemudian saksi yang sudah diperiksa sebelumnya, Hendra Iskandar dari Kantor Notaris Slamet Musyanto, SH (yang membuat surat terdaftar), Sarifudin (saksi tidak sengketa), Jarwanto (saksi ahli waris Djintong alias Gegang), Makmun (saksi lingkungan menggantikan RT karena tidak mau hadir), dan Tamin (yang mebuat patok-patok di lokasi).
Dia menghimbau penyidik agar mengembangkan kasus penyerobotan atau pemalsuan dokumen tanah milik H Waluyo ini. “Penyidik harus profesional, tujuh saksi itu seharusnya jadi tersangka,” pungkasnya.
Baca Juga:
Mafia Tanah Kutai Barat Diduga Libatkan Polres, IPW: Ada Intervensi Kuat di Jakarta
JPU Yerick Sinaga, SH dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta mendakwa dan menjerat Terdakwa Aspah Supriadi, terdakwa Muhammad Bilal Eko Budianto didakwan melangar Pasal 263, 264 dan 266 KUHP karena telah memalsukan atau membuat keterangan palsu dalam penertbitan lima sertifikat atas nama Aspah Supridi dengan ancaman pidana 6 tahun penjara. [stp]