Dari pengamatan wartawan, Sunanto, dalam memberikan keterangan selalu berbelit-belit. Dia mengaku bahwa dokumen belum lengkap, tetapi surat rekomendasi sudah ditandatanganinya. Akhirnya dia dikejar terus oleh majelis hakim sampai adanya pengakuan yang jujur.
Sementara saksi Benhard, mantan Lurah Semper Barat tahun 2016-2021, mengakui pernah menandatangani surat PM1. Tetapi saat ditandatangani, surat itu belum dinomori. Dan surat yang ditandatangani yang belum dinomori itu disobeknya lagi.
Baca Juga:
Menteri AHY Ungkap 2 Kasus Mafia Tanah di Jabar Rugikan Negara Rp3,6 triliun
“Apakah tandatangan yang ada disurat ini adalah tandatangan saudara saksi? Disini ada tandatangan Lurah Semper Barat atas nama Benhard, apakah ini tandatangan saksi?” tanya Ketua Majelis Hakim kepada Benhard.
Setelah disaksikan secara bersama, JPU, terdakwa dan pensehat hukum terdakwa, Saksi Benhard mengakui bahwa tandatangan yang ada di surat itu adalah tandatangannya.
“Surat yang saya tandatangani itu saat itu langsung saya sobek. Dan saya sampaikan supaya Lurah Semper Timur bersurat secara resmi ke Lurah Semper Barat, baru nanti Lurah Semper Barat yang membalas ke Lurah Semper Timur, ” ujar saksi Benhard, dan juga menyampaikan keheranannya dengan surat yang sudah disobek itu muncul lagi.
Baca Juga:
Nirina Zubir Penasaran Bukti Baru Eks ART Rebut Empat Sertifikat Tanah
Menyaksikan proses persidangan, Direktur Hubungan Antar Kelembagaan Monitoring Saber Pungli Indonesia (MSPI), Thomson Gultom, mengatakan bahwa tujuh saksi yang sudah diperiksa berperan kuat untuk memuluskan terbitnya lima sertifikat tanah atas nama terdakwa Aspah Supriadi.
“Setelah saya ikuti persidangan kasus mafia tanah ini, tujuh saksi yang sudah diperiksa dipersidangan cukup berpotensi sebagai terdakwa," ungkap Thomson.
Ketujuh saksi yaitu, Sunanto Adi Saputra (terima Rp40 juta), Gagat Trio S (terima Rp50 juta), yang baru diperiksa.