MetroJakartaNews.id | Sidang kasus pemalsuan atau membuat keterangan palsu dalam penerbitan lima sertifikat dengan terdakwa Aspah Supriadi, Muhammad Bilal, dan Eko Budianto kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Kamis (20/10).
Kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yerick Sinaga, SH dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menghadirkan saksi ahli agraria, Sodikin, SH untuk didengarkan keterangannya dalam sidang dakwaan melangar Pasal 263, 266 KUHP.
Baca Juga:
Polres Metro Jakarta Utara Memusnahkan Narkotika Senilai Rp2 Miliar Lebih
Dalam keterangannya di hadapan Hakim Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Sodikin SH mengatakan bahwa pendaftaran tanah untuk pertama kali telah dilaksanakan oleh Pemerintah Indonesia melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Dasar hukum PTSL dapat dilihat dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) / Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 35 Tahun 2016.
Menurutnya, Panitia Ajudikasi beranggotakan seorang pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) dari bidang pengukuran dan pendaftaran tanah, seorang dari bidang pengurusan hak atas tanah, serta kepala desa/kepala kelurahan setempat.
Baca Juga:
Adam Deni Gearaka Didakwa Pasal Fitnah dan Pencemaran Nama Baik
“Tetapi lurah bisa juga tidak menandatangi dokumen,” ujar Sodikin menjawab JPU terkait keterlibatan lurah dalam Panitia PTSL.
Persyaratan pengajuan sertifikat, ialah KTP pemohon, KK pemohon, surat lokasi tanah, dokumen alas hak penguasaan lahan, dan surat pernyataan tidak sengketa.
“Dokumen inilah yang diajukan ke kantor BPN setempat. Dan untuk selanjutnya Kepala Kantor BPN setempat membentuk panitia untuk melakukan penelitin dan pengukuran ke lokasi,” ungkap odikin.