Herawan menegaskan, pernyataan Kajati Kalbar Masyudi yang menyatakan tidak ada tempat bagi terpidana hanya omong kosong.
"Ini buktinya omong kosong! Terbukti ketiga terdakwa korupsi klaim pembayaran asuransi tersebut dapat mengajukan PK, tanpa menjalani eksekusi. Diduga ada konspirasi," tuding Herawan.
Baca Juga:
Prabowo Hadiri Pengukuhan 1.451 Hakim Mahkamah Agung
“Ini menjadi aneh, lantaran ketika tuntutan jaksa dikabulkan bahkan melebihi tuntutan awal, mengapa hasil dari penuntutan itu tidak dilaksanakan? Lalu maksud dan tujuan dari penuntutan itu apa? Yang harus dipikirkan adalah kepentingan penuntutan bukan kepentingan terdakwa,” tegas Herawan.
Herawan menegaskan, tugas jaksa adalah melakukan eksekusi bukan menunggu proses PK. Dan kejaksaan tetap harus melaksanakan eksekusi.
“PK itu tidak menjadi penghalang untuk melakukan eksekusi,” ungkap Herawan.
Baca Juga:
Satu Hakim Agung di Kasus Ronald Tannur, KY Rekomendasikan Dijatuhi Sanksi
Dia menuding bahwa alasan-alasan yang disampaikan jaksa itu hanya karena memang tidak mau. 'Karena itu, proses eksekusi akan kami tagih kepada Jaksa Agung,” pungkas Herawan. [stp]