“Karena dalam perkara penyertaan, pemenuhan unsur deliknya dilakukan oleh para pelaku penyertaan lain. Dalam perkara ini unsur kerugian negara dan menguntungkan orang lain dipenuhi oleh terdakwa Sudianto,” sambung Wahyudi, kata Herawan.
Wahyudi menegaskan pula, tambah Herawan, jika ketiga terdakwa dalam kasus tersebut dieksekusi, dimana rasa keadilan nya?
Baca Juga:
Mahkamah Agung Kabulkan Kasasi Karyawan Susi Air
“Jika kita eksekusi, dimana rasa keadilannya,” tegas Wahyudi lagi, katanya.
Kemudian, kata Herawan, bahwa Kajari pun meminta untuk membandingkan putusan empat terdakwa. “Jadi kita bisa melihat keadilan dan kepastian hukum secara komprehensif, tidak parsial dari 3 perkara, tapi ada 4 perkara,” ucap Wahyudi.
“Jadi jaksa bukan robot yang tak punya nurani dan legal reasoning,” tegas Wahyudi.
Baca Juga:
Uang Rp915 Miliar dan 51 Kg Emas Zarof Ricar Dirampas Negara, Kasasi Ditolak MA
Wahyudi juha, masih kata Herawan, mengutip arahan Jaksa Agung RI ST. Burhanuddin untuk gunakan hati nurani untuk keadilan.
“Ingat, rasa keadilan itu tidak ada dalam KUHP dan tidak ada dalam KUHAP, tapi ada dalam hati nurani kalian. Camkan itu!” katanya.
Kendati begitu, Wahyudi menyatakan tetap mematuhi putusan MA RI terkait tiga terdakwa yang terbukti bersalah.