“Saya juga belum tahu apakah salinan putusan lengkap dari MA itu sudah sampai ke penuntut umum atau tidak, kalau petikan pasti sudah sampai ke penuntut umum,” ujarnya.
Kemudian, ditegaskannya, terkait dengan perintah MA dalam putusan untuk ketiga terdakwa yang terbukti bersalah, tentunya dapat dilakukan eksekusi.
Baca Juga:
Nasir Djamil: Sistem Digital MA Harus Cegah Putusan Transaksional
“Proses PK yang diajukan oleh terdakwa, tidak menghalangi proses eksekusi yang dilakukan oleh penuntut umum,” tegas Syuaidi.
Apa yang dikatakan Syuaidi itu diamini Herawan. "Kami akan tagih Eksekusi ini ke jaksa agung," tegasnya.
Herawan mengatakan, baik petikan maupun salinan, kedua-duanya berisikan amar putusan. Dan salinan putusan itu harus dimohon oleh semua pihak untuk mendapatkannya.
Baca Juga:
Komisi III DPR Apresiasi Kemajuan MA dan KY, Soroti Transparansi Layanan Peradilan
”Salinan putusan itu, tidak sulit untuk didapatkan berbagai pihak terkait,” kata Herawan.
Herawan menilai atas pernyataan Kajari tersebut, bahwa Kajati maupun Kajari membatasi diri untuk tidak melakukan eksekusi. “Lebih tepatnya adalah tidak mau melakukan eksekusi,”ujarnya.
Menurutnya, eksekusi berdasarkan putusan lengkap dilakukan secara selektif. Namun pada umumnya menggunakan petikan putusan saja cukup.