“Saya juga belum tahu apakah salinan putusan lengkap dari MA itu sudah sampai ke penuntut umum atau tidak, kalau petikan pasti sudah sampai ke penuntut umum,” ujarnya.
Kemudian, ditegaskannya, terkait dengan perintah MA dalam putusan untuk ketiga terdakwa yang terbukti bersalah, tentunya dapat dilakukan eksekusi.
Baca Juga:
Polemik Sayembara Begal KDM, Menko Yusril Buka Suara
“Proses PK yang diajukan oleh terdakwa, tidak menghalangi proses eksekusi yang dilakukan oleh penuntut umum,” tegas Syuaidi.
Apa yang dikatakan Syuaidi itu diamini Herawan. "Kami akan tagih Eksekusi ini ke jaksa agung," tegasnya.
Herawan mengatakan, baik petikan maupun salinan, kedua-duanya berisikan amar putusan. Dan salinan putusan itu harus dimohon oleh semua pihak untuk mendapatkannya.
Baca Juga:
Tujuan Mulia Dari Almarhum St.Lebanus Turnip Guna Dukung Pelayanan Kesehatan di Kecamatan Simanindo Dengan Beri Hak Pakai Tanahnya
”Salinan putusan itu, tidak sulit untuk didapatkan berbagai pihak terkait,” kata Herawan.
Herawan menilai atas pernyataan Kajari tersebut, bahwa Kajati maupun Kajari membatasi diri untuk tidak melakukan eksekusi. “Lebih tepatnya adalah tidak mau melakukan eksekusi,”ujarnya.
Menurutnya, eksekusi berdasarkan putusan lengkap dilakukan secara selektif. Namun pada umumnya menggunakan petikan putusan saja cukup.