Metrojakartanews.id | Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan peninjauan kembali (PK) terdakwa Danang Suroso atas perkara tindak pidana korupsi PT. Asuransi Jasa Indonesia (Persero), biasa disingkat Asuransi Jasindo, Rabu (7/12).
Dr. Desnayeti, M.SH.,MH., sebagai Ketua Majelis, Suharto, SH.Mhum dan H. Ansori, SH.MH sebagai anggota dengan amar putusan menolak permohonan PK terdakwa Danang Suroso yang teregister perkara Nomor:1114/PK/Pid.Sus/2022, itu.
Baca Juga:
Peringati HUT ke-51, Asuransi Jasindo Gelar Kegiatan Sehat Bareng Jasindo
Penolakan PK diberitahukan Herawan Utoro, penasehat hukum PT. Surya Bahtera Sejati (SBS), selaku pemilik Kapal Tongkang Labroy 168 yang klaim asuransi menjadi ajang korupsi 4 terdakwa. 3 terdakwa dari Asuransi Jasindo, M. Thomas Benprang, Ricky Tri Wahyudi, Danang Suroso. Dan, terdakwa Sudianto als Aseng dari swasta.
Sementara PK terdakwa M. Thomas Benprang terdaftar dibawah diregister perkara Nomor:1241/PK/Pid.Sus/2022 serta permohonan PK An. terdakwa Ricky Tri Wahyudi terdaftar dibawah diregister perkara Nomor:1241 /PK/ Pid.Sus/2022, belum diputuskan majelis hakim PK.
Pasca penolakan PK, Herawan menyatakan akan segera mengajukan permohonan kepada Jaksa Agung guna mengeksekusi para terdakwa.
Baca Juga:
Jaksa Agung Tindak Tegas Jaksa Bermain Perkara
"Kami akan mengajukan permohonan kepada Jaksa Agung agar Kajari Pontianak segera mengeksekusi ketiga terdakwa tanpa harus menunggu putusan PK diterima karena PK tidak menangguhkan eksekusi dan prioritas penyelesaian penanganan perkara tipikor merupakan salah satu ketentuan yang terdapat dalam undang-undang pemberantasan tipikor dan merupakan salah satu dari 7 Prioritas Kejaksaan RI," ujar Herawan.
Dia juga mengatakan akan mengajukan permohonan kepada Jaksa Agung agar Kajari Pontianak menarik kembali uang sejumlah Rp4.762.500.000,00 (empat milyar tujuh ratus enam puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) yang dikembalikan kepada terdakwa Sudianto als Aseng.
"Putusan Kasasi ketiga terdakwa masing-masing dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tipikor secara bersama-sama dan dijatuhi pidana. Barang bukti berupa uang sejumlah Rp4.762.500.000,00 di dalam ketiga putusan kasasi ketiga terdakwa ditetapkan tetap terlampir dalam berkas perkara dan dipergunakan dalam perkara para terdakwa. Dengan demikian status barang bukti berupa uang sejumlah Rp4.762.500.000,00 tersebut merupakan uang Negara, apalagi permohonan PK terdakwa Danang Suroso sudah ditolak," ungkap Herawan.