Metrojakartanews.id | Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pontianak, Kalimantan Barat, Wahyudi, dituding membangkang terhadap putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) karena tidak mengeksekusi terpidana korupsi Rp4,7 miliar PT. Asuransi Jasa Indonesia, biasa disingkat Asuransi Jasindo (Persero)
“Seharusnya kejaksaan selaku eksekutor atas putusan pengadilan, melaksanakan tugasnya. Jangan malah seolah-olah rangkap job, satu sisi selaku penuntut, di sisi lain sebagai pembela,” ujar Advokat Herawan Utoro, SH selaku Kuasa Hukum PT. Surya Bahtera Sejati (SBS).
Baca Juga:
Puluhan Ribu Massa Pendukung Tumpah Ruah, Abdul Faris Umlati dan Petrus Kasihiw Kampanye Akbar di Alun-Alun Aimas
PT. SBS merupakan pemilik Kapal Tongkang Labroy 168 tenggelam di Pulau Solomon 2016 silam, yang kemudian klaim asuransinya dicairkan Asuransi Jasindo, hingga berujung ke tindak pidana korupsi.
Awalnya, ada 4 terdakwa dalam kasus pencairan klaim asuransi Rp4,7 miliar. 3 terdakwa menjadi terpidana, yaitu M. Thomas Benprang, Danang Suroso dan Rikky Tri Wahyudi.
Sementara, satu terdakwa atas nama Sudiatno als Aseng bebas dari segala tuntutan hukum.
Baca Juga:
Mahkamah Agung Kabulkan Gugatan Abdul Faris Umlati, ARUS Terus Melaju
Terhadap tiga terdakwa, MA menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp200 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Sementara terhadap terdakwa Sudianto, MA dalam putusannya menyatakan menolak permohonan kasasi penuntut umum pada Kejari Pontianak dan membebankan biaya perkara pada seluruh tingkat peradilan dan pada tingkat kasasi kepada negara.
“Intinya ada 4 putusan MA saling bertolak belakang. Tiga orang dinyatakan terbukti, tapi unsur kerugian negara dan menguntungkan orang lain yaitu satu orang terdakwa Sudianto als Aseng tidak terbukti bersalah atau bebas dan uang sitaan Rp4.7 miliar dikembalikan kepada Sudianto. Jika unsur kerugian negara dan menguntungkan orang lain yaitu di perkara terdakwa Sudianto tidak terbukti atau bebas dan uang sitaan Rp4.7 miliar dikembalikan, maka berkas perkara atas nama 3 orang terdakwa itu jadi tidak terpenuhi juga,” ujar Herawan menyampaikan pernyataan Wahyudi, yang dikutip nya dari media massa.