Adapun alasan belum dilakukan eksekusi karena belum menerima salinan putusan tiga terdakwa dari PN Pontianak.
“Berdasarkan KUHAP, harusnya salinan putusan itu diberikan kepada kami, bukan diminta, tapi kami sudah bersurat untuk salinan putusan tersebut,” ungkap Wahyudi.
Baca Juga:
Puluhan Ribu Massa Pendukung Tumpah Ruah, Abdul Faris Umlati dan Petrus Kasihiw Kampanye Akbar di Alun-Alun Aimas
Untuk eksekusi, katanya, ada tahapan-tahapan, selain itu saat ini ketiga terdakwa juga sedang mengajukan proses PK di MA.
“Kita pun menunggu proses PK ini hasilnya apa, jika hasilnya ketiga terdakwa bersalah, maka pihaknya akan melakukan PK terhadap terdakwa Sudianto yang divonis bebas tersebut,” ujar Wahyudi.
Apa yang disampaikan Kajari Pontianak berbeda dengan PN Pontianak.
Baca Juga:
Mahkamah Agung Kabulkan Gugatan Abdul Faris Umlati, ARUS Terus Melaju
PN Pontianak melalui Plh Panitera, Syuaidi membenarkan bahwa salinan putusan sudah diterima pihaknya yakni pada Juni 2022.
“Berkas bundel A berikut salinan putusan sudah dikirim ke PN dari Mahkamah Agung, di mana sebelumnya petikan putusan terlebih dahulu sampai kepada kami pada Agustus 2021,” ujar PLH Panitera tersebut, Rabu 16 November 2022, sebagaimana disampaikan Herawan.
Lanjut Syuaidi, tentunya saat petikan putusan sudah sampai kepada pihaknya, maka pihaknya pasti akan memberitahukan kepada penuntut umum.