Metrojakartanews.id | Kuasa hukum korban menagih janji Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat (Kalbar) Dr. Marsyudi agar mengeksekusi tiga terpidana, M. Thomas Benprang, Danang Suroso dan Ricky Tri Wahyudi atas putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) RI Nomor : 481 K /PID.SUS/2021, a.n. Terdakwa M Thomas Benprang, pada tanggal 20 April 2021.
Ketiganya merupakan terpidana lima tahun korupsi Rp4,7 miliar PT. Asuransi Jasa Indonesia atau biasa disingkat Asuransi Jasindo yang belum dieksekusi namun sudah mengajukan upaya hukum peninjauan kembali (PK).
Baca Juga:
Peringati HUT ke-51, Asuransi Jasindo Gelar Kegiatan Sehat Bareng Jasindo
"Perkara ini sudah 18 bulan Inkracht Van Gewijsde atau berkekuatan hukum tetap. Yang artinya tidak adalagi upaya hukum biasa yang dapat dilakukan. Oleh karenanya, wajib hukumnya kejaksaan mengeksekusi ketiga terpidana," ujar Advokat Herawan Utoro, SH didampingi Theresia MS Pessy, SH, Senin (14/12).
Herawan merupakan Kuasa Hukum PT. Surya Bahtera Sejati (SBS), pemilik Kapal Tongkang Labroy 168 yang diasuransikan ke dalam Asuransi Marine Hull di Asuransi Jasindo Cabang Pontianak yang menjadi obyek perkara, Senin, (14/11/2022).
Ketiga terpidana sebelum oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Pontianak pada tanggal 10 Agustus 2020, dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Baca Juga:
PK Perkara Korupsi Asuransi Jasindo Ditolak MA, Herawan : Segera Eksekusi Para Terdakwa
Atas vonis bebas itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pontianak malakukan upaya hukum kasasi. Putusan bebas pengadilan Tipikor PN Pontianak itu pun dianulir majelis kasasi dan mengabulkan kasasi JPU.
Majelis hakim kasasi mengadili sendiri dan menjatuhkan putusan dengan amar yang berbunyi pada pokoknya ketiganya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Oleh karena itu, ketiganya dijatuhi pidana penjara 5 tahun dan denda Rp200 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan serta terhadap ketiga terdakwa diperintahkan untuk ditahan yang diputus pada tanggal 20 April 2021.