Metrojakartanews.id | Kuasa hukum korban menagih janji Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat (Kalbar) Dr. Marsyudi agar mengeksekusi tiga terpidana, M. Thomas Benprang, Danang Suroso dan Ricky Tri Wahyudi atas putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) RI Nomor : 481 K /PID.SUS/2021, a.n. Terdakwa M Thomas Benprang, pada tanggal 20 April 2021.
Ketiganya merupakan terpidana lima tahun korupsi Rp4,7 miliar PT. Asuransi Jasa Indonesia atau biasa disingkat Asuransi Jasindo yang belum dieksekusi namun sudah mengajukan upaya hukum peninjauan kembali (PK).
Baca Juga:
Peringati HUT ke-51, Asuransi Jasindo Gelar Kegiatan Sehat Bareng Jasindo
"Perkara ini sudah 18 bulan Inkracht Van Gewijsde atau berkekuatan hukum tetap. Yang artinya tidak adalagi upaya hukum biasa yang dapat dilakukan. Oleh karenanya, wajib hukumnya kejaksaan mengeksekusi ketiga terpidana," ujar Advokat Herawan Utoro, SH didampingi Theresia MS Pessy, SH, Senin (14/12).
Herawan merupakan Kuasa Hukum PT. Surya Bahtera Sejati (SBS), pemilik Kapal Tongkang Labroy 168 yang diasuransikan ke dalam Asuransi Marine Hull di Asuransi Jasindo Cabang Pontianak yang menjadi obyek perkara, Senin, (14/11/2022).
Ketiga terpidana sebelum oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Pontianak pada tanggal 10 Agustus 2020, dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Baca Juga:
PK Perkara Korupsi Asuransi Jasindo Ditolak MA, Herawan : Segera Eksekusi Para Terdakwa
Atas vonis bebas itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pontianak malakukan upaya hukum kasasi. Putusan bebas pengadilan Tipikor PN Pontianak itu pun dianulir majelis kasasi dan mengabulkan kasasi JPU.
Majelis hakim kasasi mengadili sendiri dan menjatuhkan putusan dengan amar yang berbunyi pada pokoknya ketiganya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Oleh karena itu, ketiganya dijatuhi pidana penjara 5 tahun dan denda Rp200 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan serta terhadap ketiga terdakwa diperintahkan untuk ditahan yang diputus pada tanggal 20 April 2021.
"Sekalipun tuntutan pidana penuntut umum dikabulkan oleh MA, namun faktanya, hingga saat ini Kajati Kalbar Cq. Kajari Pontianak tidak memerintahkan penuntut umum untuk segera mengeksekusi ketiga putusan kasasi tersebut," ungkap Herawan.
Dia menambahkan bahwa ketiga terpidana tersebut belum menjalani pidana penjara dan pidana denda serta pidana pengganti yang dijatuhkan oleh majelis hakim kasasi tetapi sudah mengajukan PK.
"Untuk keadilan, sebenarnya untuk mengeksekusi ketiga terdakwa tersebut Kajati Kalbar Cq. Kajari Pontianak cukup hanya dengan satu jari, cukup dengan menelpon penuntut umum untuk mengeksekusinya, apalagi ketiga terdakwa bekerja sebagai pejabat/pegawai BUMN Jasindo. Namun faktanya, Kajati Kalbar Cq.Kajari Pontianak lebih memilih tidak mengeksekusi ketiga terdakwa. Janji Kajati Kalbar cukup meyakinkan, namun tidak fatual," tukasnya.
Dia menyayangkan perlakuan istimewa terhadap ketiga terpidana. Terlebih lagi terhadap barang bukti uang Rp.4.762.500.000,00, JPU langsung mengeksekusi dan diserahkan kepada terdakwa Sudianto alias Aseng setelah putusan kasasi ditolak MA.
"Semestinya ada perlakuan adil. Jangan ada yang diistimewakan. Terpidana tidak dieksekusi tetapi uangnya dieksekusi. Inikan semakin menimbulkan pertanyaan," ujar Theresia MS Pessy menimpali rekannya.
Theresia juga menyatakan bahwa PK ketiga terpidana yang diajukan pengacara Uchok Shigit Prayogy, SH cacat hukum.
"Sesuai ketentuan pasal 263 ayat 1 KUHAP dan Surat Edaran (SE) Mahkamah Agung R.I (MARI) Nomor: 1 Tahun 2012 tentang Pengajuan permohonan peninjauan kembali dalam perkara pidana menyatakan, permohonan PK hanya dapat diajukan oleh terpidana," ungkap Theresia.
Oleh karena itu, kata Theresia, permohonan PK tersebut semestinya ditolak Panitera PN Pontianak.
"Semestinya Ketua PN Pontianak menetapkan permohonan PK yang dimohonkan oleh penasihat hukum dinyatakan tidak dapat diterima karena tidak memenuhi syarat formil dan berkas-berkas perkaranya tidak dikirim ke MA," pungkasnya. [stp]