Metrojakartanews.id | Jaksa Agung, ST Burhanuddin, memastikan dirinya sendiri bakal memidanakan oknum jaksa atau pegawai kejaksaan yang menyalahgunakan wewenang, terbukti menerima suap, gratifikasi dalam bentuk apapun.
"Jika ada oknum jaksa atau pegawai kejaksaan terbukti bermain-main dengan perkara, salahgunakan kewenangan, melakukan perbuatan tercela, bermain proyek, menerima suap dengan suatu janji akan saya tindak tegas. Kalau perlu dipidanakan," ujar Jaksa Agung dalam arahannya kepada jajaran di kantor Kejati NTB, Selasa (29/11).
Baca Juga:
Peringati HUT ke-51, Asuransi Jasindo Gelar Kegiatan Sehat Bareng Jasindo
Pemidanaan atau penjatuhan hukuman terhadap seorang jaksa atau pegawai kejaksaan, katanya, terpaksa ditempuh untuk menciptakan efek jera, sekaligus menjadi contoh pembelajaran bagi oknum jaksa atau pegawai kejaksaan lain.
Burhanuddin yang dikenal tegas itu menyebutkan, pemidanaan/penjatuhan hukuman tetap pula menggunakan hati nurani agar tetap objektif.
“Karena sejatinya penghukuman terhadap pegawai bukanlah suatu pembalasan, melainkan cara untuk mendidik agar menjadi pribadi yang lebih baik ke depan,” ujarnya.
Baca Juga:
PK Perkara Korupsi Asuransi Jasindo Ditolak MA, Herawan : Segera Eksekusi Para Terdakwa
Saat ini, viral dan ramai dibicarakan dugaan penyalahgunaan wewenang terkait tidak dieksekusi tiga terpidana oleh eksekutor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak.
Akibatnya, Kejati Kalimantan Barat dan Kejari Pontianak dilaporkan ke Kejaksaan Agung dalam kaitan korupsi klaim pembayaran asuransi tenggelamnya kapal tongkang Labroy 168.
Ketiga terpidana itu yakni, Kepala Cabang Jasindo Pontianak, M Thomas Benprang, Kepala Divisi Klaim Asuransi Jasindo Danang Saroso, dan Direktur Teknik dan LN Jasindo Ricky Tri Wahyudi.