“Penegak hukum menyalahgunakan wewenang harus dicopot. Jika tidak, dia bisa mengulangi perbuatannya. Itu bisa menjadi preseden buruk bagi institusi kejaksaan,” ujar Kamaruddin.
Sementata, Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Jateng, Bambang Marsana, mengatakan akan melakukan pemeriksaan dan klarifikasi terhadap oknum jaksa dimaksud.
Baca Juga:
Peringati HUT ke-51, Asuransi Jasindo Gelar Kegiatan Sehat Bareng Jasindo
“Pimpinan memerintahkan kami untuk melakukan pemeriksaan secara profesional, transparan dan akuntabel serta akan memberikan tindakan tegas bila terbukti oknum jaksa dimaksud melakukan perbuatan tercela dalam penanganan perkara,” tuturnya.
Dia juga menyampaikan jika laporan tersangka atas nama Agus Hartono tidak benar, maka pihaknya akan mengambil tindakan tegas. Dia menilai upaya itu dilakukan semata-mata untuk menghindari jeratan hukum.
Menurut Asintel, terhadap proses penetapan tersangka atas nama Agus Hartono sudah dilakukan sesuai prosedur hukum. Pihaknya memastikan terhadap proses hukum atas nama Agus Hartono akan dilakukan pemeriksaan secara professional, transparan dan akuntabel walaupun tersangka dan penasehat hukumnya sedang mengajukan praperadilan di PN Semarang. [stp]