Ketiganya, sejak 2021, dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, dan dijatuhi pidana penjara lima tahun, denda sebesar Rp200 juta, subsider 3 bulan penjara atau jalani kurungan penjara selama tiga bulan.
Ketiganya diperintahkan untuk ditahan oleh majelis hakim kasasi Mahkamah Agung (MA).
Baca Juga:
Peringati HUT ke-51, Asuransi Jasindo Gelar Kegiatan Sehat Bareng Jasindo
Namun, hingga kini tak kunjung dieksekusi, sehingga penasehat hukum PT SBS, Herawan Utoro, mempertanyakan apakah putusan kasasi MA itu dianggap tidak ada oleh eksekutor Kejari Pontianak dan Kejati Kalbar.
"Putusan telah berkekuatan hukum tetap, tapi ketiga terpidana dibiarkan bebas. Bahkan ketiga terpidana diberi kesempatan untuk mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) meski tak penuhi syarat," kata Herawan Utoro.
Selain itu, kata Herawan, ada disparitas pelaksanaan eksekusi yang dilakukan Kejari Pontianak, Kejati Kalbar terhadap 4 putusan kasasi Mahkamah Agung, dimana 3 putusan tidak dieksekusi dan 1 putusan dieksekusi.
Baca Juga:
PK Perkara Korupsi Asuransi Jasindo Ditolak MA, Herawan : Segera Eksekusi Para Terdakwa
"Tiga dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana koruptor secara bersama-sama, tidak dieksekusi Kejari Pontianak. Tetapi terhadap terdakwa Sudianto yang dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana koruptor secara bersama-sama, langsung dieksekusi, yakni uang 4,7 miliar rupiah," ujar Herawan.
Herawan menjelaskan bahwa uang 4,7 miliar rupiah itu adalah uang hasil klaim asuransi tenggelamnya Tongkang Labroy 168 di Pulau Solomon oleh terdakwa Sudianto yang dicairkan PT. Asuransi Jasa Indonesia, biasa disingkat Asuransi Jasindo.
Dan uang 4,7 miliar rupiah yang disetujui pencairannya oleh terdakwa M Thomas Benprang, Danang Suroso dan Ricky Tri Wahyudi itu, dicairkan dan diserahkan kepada terdakwa Sudianto sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara.