“Jaksa (oknum) justru meminta sejumlah uang kepada klien saya yang dikriminalisasi atas kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian kredit,” kata Kamaruddin, Jumat (25/11).
Karena itu, pihaknya mengirimkan surat teguran hukum/somasi kepada oknum jaksa di Kejati Jawa Tengah. Somasi itu ditembuskan kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin, Komisi Kejaksaan, Jampidsus, Presiden RI, Wakil Presiden RI, Ombudsman dan Komisi III DPR RI.
Baca Juga:
Peringati HUT ke-51, Asuransi Jasindo Gelar Kegiatan Sehat Bareng Jasindo
Kamaruddin meminta agar oknum jaksa Koordinator di Pidsus Kejati Jateng, Putri Ayu Wulandari, dan mantan Kajati Jateng yang sekarang menjabat Sekretaris Jampidsus Andi Herman, dan Kasi Penyidikan Pidsus Kejati Jateng, Leo Jimmi Agustinus yang diduga terlibat percobaan pemerasan dijatuhi sanksi.
“Saya meminta Jaksa Agung menonaktifkan ketiga oknum jaksa itu dan melakukan pemeriksaan serta audit investigasi atas percobaan pemerasan terhadap klien saya, Agus Hartono,” ungkap Kamaruddin.
Pengacara keluarga Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J itu menyebutkan, dugaan percobaan pemerasan itu diajukan sebagai “upeti” menghapus dua Surat Pemberitahuan Dimulai Penyidikan (SPDP) perkara yang dituduhkan kepada kliennya.
Baca Juga:
PK Perkara Korupsi Asuransi Jasindo Ditolak MA, Herawan : Segera Eksekusi Para Terdakwa
Untuk satu SPDP, oknum jaksa itu meminta Rp5 miliar. Dua SPDP perkara yang dituduhkan kepada Agus Hartono, maka total uang yang diminta Rp 10 miliar.
“Oknum jaksa itu mengatakan permintaan uang atas perintah Kajati Jateng,” ujarnya.
Karena permintaan ditolak, kliennya Agus Hartono ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi. Hal itu dinilai sebagai bentuk kriminalisasi.